Lompat ke isi

Kuasa usaha

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Februari 2019 05.22 oleh Alzena2nd (bicara | kontrib)
Chargé d'affaires Persia dan istrinya mengunjungi Presiden Woodrow Wilson di Gedung Putih melawan undangan.

Chargé d'affaires (pengucapan bahasa Prancis: [ʃaʁʒe dafɛʁ]), sering disingkat chargé (Prancis) dan terkadang charge-D (singkatan dalam Inggris kolokuial), adalah seorang diplomat yang mengepalai sebuah kedubes saat duta besar sedang tidak ada. Istilah tersebut adalah kata berbahasa Prancis untuk "bertugas dengan materi-materi (yang ditugaskan)". Seorang diplomat perempuan digelari sebagai chargée d'affaires, mengikuti deklensi Prancis.

Chargé mendapatkan hak dan kekebalan yang sama dengan duta besar biasa. Namun, chargés d'affaires berperingkat di bawah duta besar dan memiliki preseden yang lebih rendah di acara diplomatik formal.[1] Dalam kebanyakan kasus, seorang diplomat hanya dapat menjabat sebagai chargé d'affaires pada basis temporer saat duta besar sedang tidak ada. Dalam keadaan tak lazim, chargé d'affaires dapat diangkat untuk periode tak terbatas, dalam kasus dimana persengketaan antara dua negara menjadikannya tak memungkinkan atau tak berniat untuk mengirim para agen berpangkat diplomatik yang lebih tinggi.

Menurut definisi pemerintah Indonesia, nama resmi jabatan ini ialah Chargé d'affaires ad interim dapat dipadankan dengan sebutan Kuasa Usaha Sementara. [2]

Lihat pula

Catatan dan referensi

  1. ^ "2 FAM 320 Precedence" (PDF). U.S. Department of State Foreign Affairs Manual. October 18, 2011. Diakses tanggal 20 March 2016. 
  2. ^ "Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri" (PDF). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 February 2019. 

Sumber dan pranala luar