Lompat ke isi

Apoteker

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Apoteker merupakan Gelar profesi bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker[1]. melewati pendidikan Farmasi dengan Gelar akademik Sarjana Sains (S.Si) atau Sarjana Farmasi (S. Farm). Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker (Apt), seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi selama 4 tahun terlebih dahulu. Lama pendidikan profesi apoteker biasa nya 1 (satu) tahun.

Sejarah

Istilah Apoteker atau Apotek bermula dari dokter Galen (131-201), dia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "latron" dan tempat Claudius Galen menyimpan obat disebut "apotheca", yang secara harfiah berarti gudang. pada tahun 1240 di negara Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan Dokter dan Apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh Apoteker.[2]

Badan Kesehatan Dunia WHO dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "7 Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang Apoteker yang bermutu[3].Pada tahun 1999 Annex 7 badan dunia ini pula mengeluarkan "Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings"[4]

Perkembangan Apoteker di Indonesia

Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia tidak hanya bekerja di Apotek, melainkan tersebar di berbagai sektor, yaitu sektor publik, seperti Kementrian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, LIPI, sektor swasta seperti perusahaan farmasi, perusahaan distribusi dan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si., Apt.

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  2. ^ http://www.ikatanapotekerindonesia.net/pharmacy-news/32-pharmaceutical-information/1711-sejarah-pemisahan-dokter-dan-apoteker.html
  3. ^ lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist
  4. ^ Technical Report Series no.885