Pemilihan umum Bupati Paniai 2018
2012 2023 25 Juli 2018 | ||||||||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Berkas:PAPUA - KAB. PANIAI.pngLokasi Kabupaten Paniai di Provinsi Papua | ||||||||||||||||||||
|
Pemilihan umum Bupati Paniai 2018 (disingkat Pilbup Paniai 2018) merupakan pemilihan umum di Kabupaten Paniai, Papua, Indonesia. Meskipun termasuk dalam rangkaian Pilkada Serentak 2018, namun pemungutan suara Pilbup Paniai 2018 tidak dilaksanakan pada 27 Juni 2018 sebagaimana daerah lainnya. Hal itu dikarenakan tidak kondusifnya kondisi keamanan pascapenetapan pasangan calon yang dilakukan KPUD] Kabupaten Paniai dan berujung pada pengambilalihan pelaksanaan Pilbup Paniai 2018 oleh KPU Provinsi Papua. Pemungutan suara kemudian berjalan lancar diikuti oleh hanya 2 pasangan calon pada 25 Juli 2018. Pasangan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai kemudian ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.[1][2][3]
Jumlah DPT dan TPS
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilbup Paniai 2018 berjumlah 100.832 jiwa. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diadakan berjumlah 267 TPS yang tersebar di 216 kampung dan 23 distrik.[4]
Pasangan Calon
Rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Paniai 2018 digelar KPU Kabupaten Paniai pada 12 Februari 2018. Sebanyak 5 paslon ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tiga diantaranya berasal dari jalur perseorangan. Pengundian nomor urut paslon kemudian digelar keesokan harinya, 13 Februari 2018.[5][6] Tidak berselang lama, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paniai menggelar sidang musyawarah sengketa pasangan calon yang berujung pada pembatalan tiga paslon dari jalur perseorangan karena cacat administrasi dukungan seperti tercantum dalam Keputusan Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018. Menindaklanjuti Keputusan Panwaslu Kabupaten Paniai tersebut, KPU Kabupaten Paniai kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 yang hanya menetapkan dua paslon dari jalur partai politik saja. Terkait nomor urut paslon tetap merujuk pada keputusan awal, sehingga nomor urut yang digunakan adalah 1 dan 3.[7][8] Keputusan KPU Kabupaten Paniai tersebut menuai pro dan kontra hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memperkuat keputusan pembatalan 3 paslon dari jalur perseorangan.[9] Perkembangan selanjutnya adalah Putusan Pengadilan Niaga Makassar No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks/2018 tertanggal 26 Maret 2018 yang menyatakan bahwa cabup nomor urut 1 Hengki Kayame berstatus pailit. Selanjutnya KPU Kabupaten Paniai kembali mengeluarkan keputusan pada 7 Juni 2018 yang menetapkan hanya satu paslon yang dinyatakan berhak mengikuti Pilbup Paniai 2018, yaitu Meki Nawipa-Oktopianus Gobai.[10] Keputusan tersebut kemudian membawa 4 komisioner diberhentikan tetap dan 1 komisioner dinonaktifkan oleh DKPP serta dilakukan penundaan pemungutan suara Pilbup Paniai 2018. Alasan utama pemberhentian tetap adalah abainya KPU dalam menjalankan rekomendasi Panwaslu dalam hal melampirkan salinan putusan Pengadian Niaga Makassar sehingga dianggap penyataan Hengki Kayame berstatus pailit tidak terbukti. Penyelenggaraan Pilbup Paniai 2018 kemudian dialmbil alih oleh KPU Provinsi Papua.[11][12] KPU Provinsi Papua kemudian menetapkan dua paslon dari jalur partai politik berhak berlaga di Pilbup Paniai 2018 pada 25 Juli 2018 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 4/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018.[13][14]
No. Urut | Calon Bupati | Calon Wakil Bupati | Jalur Pendaftaran | Jumlah Dukungan | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Hengki Kayame | Yeheskiel Tenouye | Partai Politik
|
8 kursi | Ditetapkan melalui:
|
2 | Naftali Yogi | Marten Mote | Perseorangan | 15.767 KTP | Dibatalkan melalui:
|
3 | Meki Nawipa | Oktopianus Gobai | Partai Politik
|
7 kursi | Ditetapkan melalui:
|
4 | Yunus Gobai | Markus Boma | Perseorangan | 17.881 KTP | Dibatalkan melalui:
|
5 | Yehuda Gobai | Yan Tebai | Perseorangan | 18.661 KTP | Dibatalkan melalui:
|
Hasil Akhir
KPU Provinsi Papua menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilbup Paniai 2018 pada 28 Juli 2018. Hasil akhir menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 3 Meki Nawipa-Oktopianus Gobai. Hasil akhir tersebut kemudian digugat oleh paslon nomor urut 1 Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye ke Mahkamah Konstitusi, namun gugatan tersebut ditolak.[15][16][17][18]
No. Urut | Pasangan Calon | Jumlah Suara | Persentase |
---|---|---|---|
1 | Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye | 29.761 | 29,52% |
3 | Meki Nawipa-Oktopianus Gobai | 71.071 | 70,48% |
Total Suara Sah | 100.832 |
Pelantikan Paslon Terpilih
Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paniai 2018-2023 oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pelantikan berlangsung pada 23 November 2018 di Kantor Bupati Paniai, Enarotali. Turut hadir dalam acara pelantikan bupati se-Papua, Forkopimda Papua, pimpinan SKPD/OPD Paniai, Forkopimda Paniai, dan DPRD Paniai.
Referensi
- ^ "Paslon Meky Nawipa-Oktopianus Gobai Menang Telak Di Pilkada Paniai". Kabar Daerah Papua. 2018-07-28. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ admin (2018-07-11). "Pilkada Paniai 25 Juli 2018". Ceposonline. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ "Konflik Politik, Pilkada Kabupaten Paniai Tertunda". VOA Indonesia. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Media, Kompas Cyber. "Hari Ini, Pilkada Susulan di Kabupaten Paniai Digelar". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Tabloid Jubi (12-02-2018). Pilkada Paniai diikuti lima pasangan calon. Meepago. Diakses pada 25-04-2019.
- ^ Tabloid Jubi (14-02-2018). Ini nomor pasangan calon kepala daerah Kabupaten Paniai. Meepago. Diakses pada 25-04-2019.
- ^ Indonesia, C. N. N. "Panwaslu Batalkan SK Tiga Pasangan Calon Bupati di Papua". CNN Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Nasional; Khusus, Otonomi; Politik; Hukum; Olahraga; Hidup, Gaya; Daerah; Ekonomi; Internasional. "KPU Paniai batalkan penetapan lima paslon peserta pilkada". Antara News Papua. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Belau, Arnold. "KPUD Paniai Diminta Tetapkan Calon Bupati dan Gugurkan Calon Bupati Jalur Independen | Suara Papua". Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ "KPU Paniai Putuskan Hanya Satu Paslon Peserta Pilkada Paniai 2018 | Pasific Pos.com". www.pasificpos.com. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ "Kasus KPU Paniai, Abaikan Putusan Panwas dan Provokasi Tunda Pilkada 2018 – rumah pemilu" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Moerti, Wisnoe. "Tak selenggarakan Pilkada, lima komisioner KPU Paniai dinonaktifkan". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ "Dua Paslon Ikuti Pilkada Paniai 25 Juli 2018 Mendatang | Pasific Pos.com". www.pasificpos.com. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Nasional; Khusus, Otonomi; Politik; Hukum; Olahraga; Hidup, Gaya; Daerah; Ekonomi; Internasional. "KPU Papua jadwalkan Pilkada Paniai 25 Juli 2018". Antara News Papua. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ "Rekapitulasi Suara Pilkada Paniai Dijaga 700 Personel Gabungan". kumparan. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Media, Kompas Cyber. "Hasil Pilkada Paniai Digugat ke MK, KPU Dinilai Tak Laksanakan Rekomendasi Panwas". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Monireng, Mary. "Hasil Pilkada Paniai Digugat ke MK, Bukti Incumbent Tak Puas | Suara Papua". Diakses tanggal 2019-04-25.
- ^ Monireng, Mary. "Pilkada Paniai 2018: Raih Suara di 23 Distrik, Meki-Okto Menang Telak | Suara Papua". Diakses tanggal 2019-04-25.