Pembatasan sosial berskala besar
Tampilan
Halaman ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Halaman ini terakhir disunting oleh Hanamanteo (Kontrib • Log) 1664 hari 449 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapus templat ini. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah. Kebijakan ini pertama kali disetujui pada 6 April 2020 bagi provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan diterapkan keesokan harinya.[1] Peraturan gubernur berkaitan dengan ini masih disusun.[2]
Isi
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; c. ; d. ; e. ; dan -8- f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
# | Isi |
---|---|
1 | Peliburan sekolah dan tempat kerja. Pasal 13 ayat 3 mengecualikan kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. |
2 | Pembatasan kegiatan keagamaan. Pasal 13 ayat 4 dan 5 menyebutkan pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. |
3 | Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pasal 13 ayat 6 menyebutkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pasal 13 ayat 7 mengecualikan tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga. |
4 | Pembatasan kegiatan sosial dan budaya |
5 | Pembatasan moda transportasi |
6 | Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. |
Referensi
- ^ Hakim, Rakhmat Nur (7 April 2020). Kuwado, Fabian Januarius, ed. "Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020.
- ^ Sari, Nursita (7 April 2020). Gatra, Sandro, ed. "Pemprov DKI Susun Pergub Penerapan PSBB". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020.