Lompat ke isi

Perjanjian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 September 2022 00.09 oleh AABot (bicara | kontrib) (~ref)

Perjanjian merupakan kesepakatan yang memberikan akibat hukum.[1]

Perjanjian dapat mengacu kepada:

  1. ^ Akibat Hukum Perjanjian