Lompat ke isi

Penggabungan dan pengambilalihan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Merger adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.

Perusahaan yang melakukan merger dengan perusahaan lainnya harus memiliki paling tidak 50% saham dan sisanya bisa di miliki oleh investor dari luar perusahaan. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya, perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli (Kalkulatif.com, 31 Maret 2018).

Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor dimana membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain dengan tujuan untuk mengambil kendali. Tujuan utama mengapa perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi karena perusahaan akan mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri selain di samping motif ekonomi yang lain yaitu mendapat keuntungan.[1]

Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bahasa Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.

Kata ini sering digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: "BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG." (Kompas 13 Juni 2005).

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Apa Itu Akuisisi?". Republika Online. 2020-05-28. Diakses tanggal 2020-10-15. 

2. "Apa itu merger dan akuisisi ?" Mayanesia Publisher