Lompat ke isi

Uskup Agung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Juni 2006 03.58 oleh Hayabusa future (bicara | kontrib) (tebalkan judul)

Dalam Gereja-gereja Kristen yang mengakui suksesi apostolik, Uskup Agung adalah jabatan bagi uskup yang mengepalai Keuskupan Agung. Keuskupan Agung dan beberapa Keuskupan di sekitarnya membentuk suatu provinsi gerejani. Jabatan ini berkenaan dengan sifat kerjasama dan koordinasi para uskup yang berada dalam provinsi gerejawi tersebut. Uskup Agung bukanlah suatu tahbisan tersendiri, melainkan adalah jabatan koordinator. Seseorang yang telah memiliki tahbisan uskup, tidak akan menerima tahbisan lagi apabila ditugaskan sebagai uskup agung.