Lompat ke isi

Pinjaman daring

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Oktober 2021 03.02 oleh Merr Magda (bicara | kontrib) (Update daftar layanan pinjol yang terdaftyar di OJK)

Pinjaman ini merupakan layanan peminjaman uang yang diselenggarakan penyedia jasa keuangan, secara daring atau online. Penyedia itu populer dengan sebutan fintech.

Pinjol diminati banyak orang karena tidak membutuhkan jaminan, dan bisa dengan mudah dilakukan. Siapa saja yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar, mendapatkan pinjaman, melalui transaksi daring. Tanpa harus tatap muka sama sekali. Tidak perlu ke bank, mengisi formular, memberi jaminan, dan sejumlah persyaratan lain.

Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.

Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring alias pinjol makin banyak, sebab peminatnya cukup banyak juga. Mulai dari yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang tidak.

Jenis-Jenis Pinjaman Daring (Pinjol)[1]

Jenis ini ditentukan atas jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga, agunan dan tujuan pembiayaan.

Terdiri atas:

1. KTA (Kredit Tanpa Agunan): Produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan. Biasanya syarat yang diminta adalah kartu kredit.

2. Kredit Karyawan: Berlaku khusus bagi karyawan yang masih aktif bekerja di instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga. Syaratnya adalah slip gaji dan surat rekomendasi atasan

3. Kredit Kendaraan: Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.

4. KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Berlaku bagi yang ingin membeli rumah dengan mencicil. Biasanya fintech bekerjasama dengan bank. Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.

5. Pinjaman usaha: Berlaku bagi nasabah yang ingin membuka usaha atau tambahan modal usaha.

Jebakan Pinjol Ilegal

Mudahnya melakukan pinjaman daring membuat masyarakat abai pada risiko yang ada. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector. Kerap terjadi mereka berurusan dengan penyedia pinjol illegal yang tidak terdaftar di OJK.

Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK[2]

Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

  1. ^ ONLINEPAJAK (29-08-2018). "Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK". https://www.online-pajak.com. Diakses tanggal 29-10-2021.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  2. ^ OJK (11 Oktober 2021). "Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021". https://www.ojk.go.id. Diakses tanggal 29-10-2021.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)