Lompat ke isi

Penumpangan siber

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Desember 2021 22.25 oleh Altair Netraphim (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Panipuan menggunakan HotCat)

Penumpangan siber (bahasa Inggris: cybersquatting) atau penumpangan domain adalah penyerobotan nama suatu merek dagang tertentu dalam sebuah nama domain oleh pihak yang tidak berhak, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak tertentu agar dapat memperoleh materi dalam jumlah tertentu. Hukum federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act sendiri mendefinisikan tindakan ini sebagai pendaftaran, perlalulintasan, atau pemakaian nama domain internet dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil oleh pihak lain. Pihak yang melakukannya kemudian menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang dikenal dengan "brooker" nama domain.[1]

Istilah ini berasal dari kata penumpangan, yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin".

Rujukan

  1. ^ Hukum Online (23 Maret 2005). "Cybersquater". Hukum Online. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 

Pranala luar