Lompat ke isi

Rusli Zainal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rusli Zainal
Rusli Zainal
Gubernur Riau ke-8
Masa jabatan
21 November 2008 – 12 November 2013
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
WakilMambang Mit
Sebelum
Pendahulu
Wan Abubakar
Pengganti
Mambang Mit (Plt.)
Sebelum
Masa jabatan
21 November 2003 – 31 Juli 2008
PresidenMegawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
WakilWan Abubakar
Sebelum
Pendahulu
Saleh Djasit
Pengganti
Wan Abubakar
Sebelum
Bupati Indragiri Hilir ke-7
Masa jabatan
1999–2003
Sebelum
Pendahulu
Azwin Yacob
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir3 Desember 1957 (umur 66)
Mandah, Indragiri Hilir, Riau
KebangsaanIndonesia
Partai politikGolkar
Suami/istriSeptina Primawati
Tempat tinggalPekanbaru
AlmamaterUniversitas Riau
Institut Pertanian Bogor[1][2]
PekerjaanPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H.M. Rusli Zainal, S.E., M.P. (lahir 3 Desember 1957) adalah seorang politikus Indonesia. Ia merupakan Gubernur Riau dua periode yakni 2003—2008 dan 2008—2013. Sebelumnya Rusli Zainal pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir periode 1999—2003.

Kehidupan pribadi

Septina Primawati, istri Rusli Zainal yang juga politisi Partai Golongan Karya

Rusli Zainal menikah dengan Septina Primawati dan memiliki tiga yang pada saat sidang status anak-anak tersebut dipertentangkan apakah anak kandung mereka, anak angkat, atau anak hasil perkawinan Rusli Zainal dari wanita lain.[3][4] Pada saat persidangan sengeketa pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru yang diikuti oleh Septina Primawati, menurut Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum lawan dari pasangan Septima Promawati dan Erizal Muluk mengatakan bahwa Rusli Zainal juga memilki tiga istri lainnya yang dinikahi secara hukum Islam dan ada yang tercatat dan ada pula yang tidak tercatat.[3]

Kasus korupsi

Kasus korupsi izin pembalakan liar

Pada tahun 2008, Rusli Zainal pernah menjadi saksi atas kasus korupsi pemberian izin pembalakan kayu secara liar.[5] Pada kasus tersebut tidak dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Serta pada kasus ini menjerat dua bupati di Riau yaitu Bupati Kabupaten Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dan Bupati Kabupaten Siak, Arwin AS.[6]

Kasus korupsi PON XVIII Riau

Rusli Zainal menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi pada tanggal 7 Agustus 2012 mengenai kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional XVIII yang akan dilaksanakan di Riau pada tahun 2012.[7] Dan Rusli Zainal telah dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[5] Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2012 mengatakan bahwa KPK telah membidik Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.[8] Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli Zainal juga kerap disebut. Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap. Pada kasus ini Rusli Zainal diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar 900 juta rupiah dari 1,8 miliar yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau.[8] Masa pencegahan ke luar negeri Rusli Zainal oleh KPK yang dimulai sejak tanggal 6 April 2012 selama 6 bulan akan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2012.[9]

Pada tanggal 25 Januari 2013, Rusli Zainal kembali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengadaan sarana olahraga Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada tahun 2012.[10][11]

Penetapan sebagai tersangka

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional ke-18 di Pekanbaru, Riau.[12] Rusli Zainal diduga menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Rusli disebutkan menerima 500 juta rupiah di rumah dinasnya.[12] Selain dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PON XVIII, Rusli Zainal juga dijadikan tersangka dalam dua kasus korupsi lainnya yaitu kasus yang juga berkaitan dengan peraturan daerah akan tetapi perannya yang berbeda yaitu Rusli Zainal diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.[13] Sedangkan kasus korupsi lainnya yang menjerat Rusli Zainal yaitu kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.[13][14]

Pasca menjadi tersangka

Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rusli Zainal langsung dinonaktifkan oleh partai Golkar.[15] Selain itu partai Golkar tidak akan membantu Rusli Zainal dan tidak akan membela dan menyediakan penasehat hukum bagi Rusli Zainal.[16] Elit partai Golkar juga mengkhawatirkan turunnya popularitas partai Golkar akibat ditetapkanya Rusli Zainal sebagai tersangka.[17] Pada 14 Juni 2013, Rusli Zainal akhirnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan dirinya terkait dengan tiga perkara tindak pidana korupsi.[18] Terkait dengan penahanan Rusli, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, tugas gubernur dijalankan oleh wakil gubernur sampai Rusli Zainal resmi dinonaktifkan.[19]

Galeri

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Azwin Yacob
Bupati Indragiri Hilir
1999–2003
Diteruskan oleh:
Indra Muchlis Adnan
Didahului oleh:
Saleh Djasit
Gubernur Riau
2003–2008
Diteruskan oleh:
Wan Abubakar
Didahului oleh:
Wan Abubakar
Gubernur Riau
2008–2013
Diteruskan oleh:
Annas Maamun