Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia
Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia
Komponen cadangan (disingkat Komcad) adalah sebuah pasukan cadangan militer atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil. Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran militer pada masa damai dan disiapkan untuk perang.
Sebagian negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.
Perkembangan di Dunia
Sistem Bela Negara di Jerman dikenal dengan Wehrpflicht dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin laki-laki selama 9 bulan. Kegiatan ini dapat diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. Wehrpflich tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami operasi pada zaman rezim NAZI. Pada zaman NAZI, Hitler pernah mewajibkan wajib militer bagi penduduk yang berusia 18 - 45 tahun meskipun mnurut Perjanjian Versailles (1919), Jerman dilarang mengadakan wajib militer.
Di Amerika Serikat terdiri atas: Marine Reserve Force, Naval Reserve Force, Air Force Reserve, US Coast Guard Reserve, US Army Reserve, dan Army National Guard. masing-masing memiliki aturan sendiri. Sejak berakhirnya perang dingin, Amerika Serikat telah mengakhiri wajib militer hingga kini. Setelah serangan terorisme tanggal 9 September 2003 dan perang Afganistan maupun Irak muncul rencana kembali mengaktifkan wajib militer. Sejak 1980 Kongres mencanangkan kembali pendaftaran wajib militer melalui sistem seleksi servis. Peraturan ini berlaku bagi semua anak laki-laki yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal 1 Januari 1960.
Bela Negara di Israel dinamakan Israel Defense Force (IDF) yang dicanangkan pertama kali pada tanggal 26 Mei 1948. Latar belakang peperangan panjang dengan negara-negara Arab mengharuskan Israel memiliki kekuatan militer yang tangguh apalagi jika dibandingkan dengan luas geografis yang terbatas dan jumlah penduduknya yang sedikit.
India memisahkan antara Militer (kekuatan utama) dalam menghadapi perang yang berada di bawah otoritas Kementerian Pertahanan dan Kekuatan Paramiliter yang berada di bawah otoritas Depdagri yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas counter-insurgency.
Komponen cadangan Philipina terdiri atas Auxiliary Reseve Units yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik, dan ''Citizens Armed Forces Geographic Units'' (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs pun dibagi menjadi non-active military reserve dan kelompok paramiliter. Sedangkan di Malaysia dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN.
Komponen cadangan sebagai bagian integral pertahanan negara merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.[1] Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, maka Anggota Komponen Cadangan (Komcad) adalah warga negara yang telah memenuhi persyaratan.
Hakikat
Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan.[2] Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.
Manfaat
Keuntungan
Salah satu keuntungan utama dalam memiliki komponen cadangan adalah meningkatkan kekuatan utama dalam waktu singkat, tidak seperti untuk melatih anggota baru atau wajib militer, karena komponen cadangan sudah terlatih. Komponen cadangan, tidak hanya dapat meningkatkan kuantitas, tapi kualitas keseluruhan kekuatan. Memiliki sebuah komponen cadangan dapat memungkinkan pemerintah untuk menghindari biaya, baik politik dan keuangan yang membutuhkan wajib militer. Secara ekonomi, komponen cadangan lebih efisien daripada tentara biasa karena mereka hanya dipanggil ketika dibutuhkan.
Kerugian
Komponen cadangan memiliki sedikit pengalaman dengan sistem senjata yang lebih baru. Komponen cadangan kadang-kadang dianggap kurang termotivasi dari tentara reguler. Sementara itu komponen cadangan dalam arti sipil yang menggabungkan karier militer dengan sipil, seperti di Inggris Teritorial Angkatan Darat, pengalaman waktu menuntut tidak dialami oleh pasukan reguler, dan yang memengaruhi ketersediaan dan durasi pelayanan. Melakukan latihan yang melibatkan komponen cadangan itu mahal, memerlukan kompensasi atas hilangnya upah, dan sulit untuk memanggil lalu demobilisasi, yang berarti bahwa sebuah warga negara yang telah dijadikan komponen cadangan mungkin enggan untuk bertempur sampai konflik diselesaikan. Hal ini terutama berlaku dalam kasus para pensiunan. Pada awal Perang Dunia I, keengganan dari berbagai antagonis untuk demobilisasi komponen cadangan saat dipanggil, karena sulitnya remobilisasi, telah diadakan sebagai salah satu penyebab mengapa tahap diplomatik meningkat begitu cepat untuk perang.
Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad TNI/TNI KC) adalah unsur pasukan cadangan Tentara Nasional Indonesia. Pada tanggal 12 Januari 2021, Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021[3] sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara[4], yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).
Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk pegawai negeri sipil.
Referensi
- ^ Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
- ^ RUU Komponen Cadangan
- ^ "UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-05-28.
- ^ "PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-05-28.
Pranala luar
- Kemhan RI: RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara Akan Dibentuk[pranala nonaktif permanen]
- Antara: Gubernur Lemhanas: Indonesia Perlu Komponen Cadangan
- Republika:Perlu Komponen Cadangan
- DMC Indonesia: Pengembangan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Harus Terdapat Aspek Disiplin Diarsipkan 2010-09-25 di Wayback Machine.
- Kekuatan lain Ikut dukung Kedaulatan Negara
- Kompas: RUU Komponen Cadangan masih dipersoalkan
- Kemhan: Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer[pranala nonaktif permanen]
- Google buku: Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo.
- DMC Indonesia: Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama[pranala nonaktif permanen]
- Tempo: Aturan Wajib Militer[pranala nonaktif permanen]
- Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara