Lompat ke isi

ResearchGate

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Maslaha (مصلحة) adalah konsep dalam fiqh (hukum Islam) yang mengacu pada kepentingan umum atau manfaat yang dapat dihasilkan dari suatu tindakan, keputusan, atau kebijakan. Istilah "maslaha" secara harfiah berarti "kemaslahatan" atau "kepentingan". Konsep maslaha menekankan pentingnya mencapai kesejahteraan dan kebaikan dalam kehidupan individu dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mempromosikan keadilan, kebaikan sosial, dan kesejahteraan umum. Dalam konteks hukum Islam, maslaha digunakan sebagai salah satu prinsip yang digunakan oleh para ahli fiqh untuk menjalankan hukum dan mengambil keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat. Maslaha dapat bervariasi tergantung pada waktu, tempat, dan konteks sosial. Dalam menerapkan prinsip maslaha, para ahli fiqh akan mempertimbangkan prinsip-prinsip Islam yang lebih luas, seperti maslahat al-'ibad (kemaslahatan umat manusia) dan maqasid al-shariah (tujuan-tujuan syariat Islam) untuk memastikan bahwa tindakan atau keputusan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip agama. Penerapan konsep maslaha yang baik membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama Islam dan konteks sosial yang relevan. Hal ini melibatkan penilaian yang cermat dan proporsional terhadap manfaat yang diharapkan dan implikasi yang mungkin terjadi dari suatu tindakan atau keputusan. Mafsadah (مفسدة) adalah konsep dalam fiqh (hukum Islam) yang merujuk pada kerusakan, bahaya, atau dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari suatu tindakan, keputusan, atau kebijakan. Istilah "mafsadah" secara harfiah berarti "kerusakan" atau dampak buruk". Konsep mafsadah menekankan pentingnya untuk menghindari atau meminimalkan segala bentuk kerusakan atau dampak negatif dalam kehidupan individu dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara keseimbangan sosial, dan mencegah terjadinya kerugian. Dalam konteks hukum Islam, mafsadah digunakan sebagai pertimbangan penting dalam menjalankan hukum dan mengambil keputusan. Prinsip ini membantu dalam mengidentifikasi tindakan atau kebijakan yang dapat menimbulkan kerusakan atau bahaya bagi masyarakat, sehingga dapat dihindari atau dibatasi. Mafsadah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan fisik, kerusakan moral, kerusakan ekonomi, atau kerusakan lingkungan. Para ahli fiqh mengidentifikasi mafsadah melalui penilaian yang cermat terhadap implikasi suatu tindakan atau keputusan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks hukum Islam, prinsip mafsadah digunakan bersamaan dengan prinsip maslaha (kemaslahatan) untuk memastikan bahwa tindakan atau keputusan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip agama dan menghindari mafsadah yang tidak diinginkan. Prinsip mafsadah membantu menegakkan keadilan, kebaikan sosial, dan kesejahteraan umum dalam masyarakat.