Lompat ke isi

Pengguna:Firman lawolo/Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Oktober 2023 19.33 oleh Firman lawolo (bicara | kontrib) (Masih editan)
Pendiri Lembaga Anti Suap Anti Korupsi

Meski pun SIDDIK RITONGA di iming-iming untuk di beri pagu anggaran oleh yang melaporkan pencemaran nama baik senilai 2 miliar, ia tidak pernah menerima tawaran tersebut.

Meski pun SIDDIK RITONGA menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, ia tidak pernah menyerah memberantas Korupsi di Negara Republik Indonesia. Bahkan sejak dirinya keluar penjara pada tanggal 18 September 2019 ia langsung mengukuhkan kelembagaan melalui Notaris ternama di kota Medan yang pernah ia susun selama dalam tahanan penjara yakni Lembaga Anti Suap Anti Korupsi yang di singkat LASAK selama ini di kenal oleh kalangan masyarakat.