Lompat ke isi

Senjata fosfor putih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Juli 2024 17.47 oleh AABot (bicara | kontrib) (+stub)

Senjata fosfor putih merupakan sebuah senjata yang mengandung kandungan zat beracun seperti lilin yang terbakar pada suhu lebih dari 800 derajat Celcius (hampir 1.500 derajat Fahrenheit) dan dirasa cukup tinggi untuk melelehkan logam. Senjata tersebut merupakan bagian amunisi pembakar yang disengaja (roket, peluru, mortir) atau bagian amunisi yang tidak disengaja yang dimaksudkan untuk menghasilkan asap atau menerangi suatu area. Menurut Konvensi Senjata Konvensional Perserikatan Bangsa-Bangsa, senjata tersebut dilarang dipakai di dekat warga sipil.[1]

Referensi