Lompat ke isi

Pemerintahan daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Desember 2023 04.23 oleh Fadya1990 (bicara | kontrib)
Pemerintah daerah di Ipoh, Perak, Malaysia.

Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan oleh pemerintah di daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan landasan dasar otonomi dan tugas[1]. Pemerintah Daerah bukan negara bagian seperti dalam negara federal. Kedudukan pemerintah daerah dalam sistem negara kesatuan adalah subdivisi pemerintahan nasional. Pemerintah Daerah tidak memiliki kedaulatan sendiri sebagaimana negara bagian dalam sistem federal. Hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat adalah dependent dan sub-ordinat, sedangkan hubungan negara bagian dengan negara federal/pusat dalam negara federal adalah independent dan koordinatif.[2] Dalam masyarakat primitif, tingkat pemerintah daerah terendah adalah kepala desa atau kepala suku. Negara federal seperti Amerika Serikat memiliki dua tingkat pemerintah di atas tingkat daerah: pemerintah lima puluh negara bagian dan pemerintah nasional federal yang hubungannya dijembatani oleh konstitusi Amerika Serikat. Pemerintah daerah di Amerika Serikat sudah ada sejak masa kolonial dan terus berubah-ubah sejak itu: tingkat tertinggi pemerintah daerah adalah tingkat county.

Dalam bangsa moden, pemerintah daerah biasanya memiliki sejenis kekuasaan yang sama seperti pemerintah nasional. Mereka memiliki kekuasaan untuk meningkatkan pajak, meskipun dibatasi oleh undang-undang pusat. Pertanyaan Otonomi Kota-kekuasaan yang mana yang pemerintah daerah miliki atau harus dimiliki, dan mengapa-adalah pertanyaan kunci administrasi publik dan pemerintahan. Instansi pemerintah daerah sangat berbeda di masing-masing negara, dan bahkan bila ada suatu perjanjian sejenis, terminologinya tetap berbeda-beda. Nama umum untuk entitas pemerintah daerah meliputi negara bagian, provinsi, region, departemen, county, prefektur, distrik, kota, township, town, borough, parish, munisipalitas, shire dan desa. Tetapi, nama-nama ini sering digunakan secara informal di berbagai negara & pemerintah daerah adalah bagian mutlak dari pemerintah pusat.

Awal kajian terhadap pemerintahan Daerah di Indonesia selalu diharapkan pada satu pertanyaan, apa yang menjadi landasan hukum dari keberadaan pemerintah Daerah di Indonesia? Sumber utama kebijaksanaan umum yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah adalah Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya. Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, sebelum diamendemen menyatakan sebagai berikut. Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam DaerahDaerah yang bersifat istimewa”.[3]

Lihat pula


  1. ^ https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/6TAHUN2008PP.HTM
  2. ^ Nurcholis, Hanif (2014). Administrasi Pemerintahan Daerah (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.3. ISBN 9789790114203. 
  3. ^ Djaenuri, M. Aries (2014). Sistem Pemerintahan Daerah (dalam bahasa Indonesian). 1. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1–46. ISBN 978-979-011-591-0.