Lompat ke isi

ISO 3166-2:DJ

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Agustus 2024 08.24 oleh Medelam (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

ISO 3166-2:DJ adalah entri untuk Jibuti pada ISO 3166-2, bagian dari standar ISO 3166 yang diterbitkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). ISO 3166-2 menstandarkan kode pembagian administratif utama (seperti provinsi atau negara bagian) dari semua negara yang telah diberi kode pada ISO 3166-1. Tiap kode terdiri atas dua bagian yang dipisahkan dengan tanda hubung. Bagian pertama adalah DJ, kode ISO 3166-1 alpha-2 untuk Jibuti, sedangkan bagian kedua terdiri atas dua huruf.

Lihat pula