Lompat ke isi

Brandgang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Brandgang adalah lorong atau jalan setapak di blok perumahan yang memisahkan satu rumah dengan rumah lainnya.[1] Lorong ini umumnya berupa ruang kosong berukuran kecil di belakang atau samping barisan rumah. Brandgang memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai jalur evakuasi saat terjadi bencana, jalur untuk pemadam kebakaran, dan pencegah keretakan bangunan. Brandgang memiliki lebar rata-rata dua meter, tetapi bervariasi karena tergantung pada ketersediaan lahan dan regulasi setempat.[2]

Fungsi

Fungsi utama brandgang ialah sebagai jalur darurat ketika terjadi bencana alam maupun kebakaran. Brandgang dapat digunakan oleh pemadam kebakaran untuk menjangkau bagian-bagian yang sulit diakses dari jalan utama. Jarak antarrumah yang difasilitasi oleh brandgang dapat berfungsi sebagai proteksi pasif untuk mengurangi laju perambatan api, sehingga kebakaran dapat terisolasi. Tiap rumah juga dapat memiliki pintu yang mengarah ke brandgang sebagai akses evakuasi yang dapat digunakan oleh penghuni ketika terjadi situasi yang mendesaknya untuk keluar.[3]

Dalam sebuah wilayah permukiman, biasanya terdapat beberapa rumah dengan kedalaman fondasi yang bervariasi. Apabila suatu rumah mengalami penurunan permukaan tanah, maka rumah lain di dekatnya yang memiliki kedalaman fondasi berbeda dapat mengalami keretakan. Adanya jarak antarrumah berupa brandgang dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan apabila peristiwa penurunan permukaan tanah seperti ini terjadi.[4]

Brandgang juga dapat diberi saluran air sebagai drainase air hujan. Limpasan air hujan yang datang dari atap dapat langsung jatuh atau dikumpulkan melalui talang menuju celah brandgang.[5] Dengan demikian, hal ini dapat mencegah konflik sosial yang mungkin terjadi akibat jatuhnya air hujan dari rumah dengan atap tinggi ke rumah lain yang memiliki atap rendah.[4]

Keberadaan saat ini

Brandgang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, keberadaan brandgang hanya sebatas rekomendasi untuk proteksi pasif saat terjadinya kebakaran.[6] Sementara itu di Kota Bandung, keberadaan brandgang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. Pemerintah Kota Bandung mewajibkan keberadaan brandgang untuk kawasan perumahan atau serbaguna dengan luas di atas 5000 meter persegi, serta untuk kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pergudangan.[7]

Referensi

  1. ^ "Informasi Brandgang". Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya. Diakses tanggal 2024-06-15. 
  2. ^ "Permohonan Brandgang". BPAD Provinsi DKI Jakarta. Diakses tanggal 2024-06-15. 
  3. ^ Purnomo, R. Serfi anto Dibyo; Hariyani, Iswi; Yani, Cita Yustisia Serfi (2011-01-01). Kitab Hukum Bisnis Properti. Media Pressindo. hlm. 146. 
  4. ^ a b Ardiansyah, Fadli; Hilda B, Alexander (2021-09-17). "Pentingnya Brandgang, Solusi Perselisihan Antar-tetangga di Perumahan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-06-15. 
  5. ^ "Pemkot Tertibkan Brandgang". Pemerintah Kota Surabaya. Diakses tanggal 2024-06-15. 
  6. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung (PDF). 2002. 
  7. ^ Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, dan Sarana, Utilitas Umum Perumahan (PDF). 2019. 

Pranala luar