Lompat ke isi

Spesies terancam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 November 2009 14.36 oleh Loupeter (bicara | kontrib) (+ca)
Harimau Sumatra, status konservasi: kritis

Spesies terancam adalah populasi makhluk hidup (spesies atau subspesies terpisahkan evolusi) yang berada dalam risiko kepunahan karena jumlahnya sedikit, maupun terancam punah akibat perubahan kondisi alam atau hewan pemangsa.

Berbagai negara di dunia memiliki undang-undang perlindungan istimewa bagi habitat atau spesies terancam, yang berisi pelarangan perburuan, pembatasan pengembangan lahan, atau penetapan daerah cagar alam dan suaka margasatwa. Jumlah spesies yang terancam sebenarnya lebih banyak dari jumlah spesies yang didaftar dan mendapat perlindungan hukum. Di alam bebas terdapat lebih banyak lagi spesies yang lebih dulu punah sebelum sempat dicatat, atau berpotensi menjadi musnah tanpa pernah berhasil mendapatkan perhatian manusia.

Laju kepunahan spesies sepanjang 150 tahun belakangan ini sangat memprihatinkan. Spesies mengalami evolusi dan punah secara alami sejak ratusan juta tahun yang lalu, tapi laju kepunahan belakangan ini jauh lebih tinggi dari laju kepunahan rata-rata pada skala evolusi planet Bumi.[1]Laju kepunahan saat ini adalah 10 hingga 100 kali lipat laju kepunahan alami. Bila tingkat laju kepunahan berlanjut atau terus meningkat, jumlah spesies yang menjadi punah dalam dekade berikut bisa berjumlah jutaan.[2]. Sebagian besar orang hanya berpikir hanya spesies mamalia berukuran besar dan burung yang terancam kepunahan, tapi sebenarnya kestabilan seluruh ekosistem menjadi terganggu dengan punahnya spesies kunci pada salah satu rantai makanan.

Kepunahan

Manusia harus peduli terhadap kepunahan karena kepunahan berarti:

  • kehilangan suatu spesies sebagai entitas biologi
  • terganggunya kestabilan sebuah ekosistem
  • terancamnya spesies lain
  • kehilangan materi genetika dan biokimia yang tidak tergantikan.

Hilangnya satu spesies dari muka bumi berarti berkurangnya kekayaan alam, sekaligus menjadi isu moral bagi pihak yang berpendapat manusia sebagai penanggung jawab kelestarian lingkungan, sekaligus pihak yang mendukung hak hidup untuk semua spesies hewan. Kepunahan suatu spesies yang menjadi mangsa atau pemangsa dalam suatu ekosistem berdampak pada peningkatan atau penurunan jumlah populasi spesies lain. Begitu seterusnya, hingga semua spesies musnah dan ekosistem menjadi rusak dan tidak bisa kembali seperti semula. Selain itu, setiap spesies memiliki materi genetik yang unik yang tersimpan dalam DNA, dan menghasilkan bahan kimia yang unik sesuai instruksi genetik yang dimiliki. Bahan kimia dari tumbuhan, misalnya sangat berpotensi untuk digunakan sebagai senyawa obat-obatan dalam industri farmasi.

Kontroversi

Undang-undang spesies terancam sering mengundang kontroversi. Pihak-pihak tertentu sering mempertanyakan kriteria memasukkan suatu spesies ke dalam daftar spesies terancam, dan kriteria mencoret suatu spesies dari daftar spesies terancam setelah populasi spesies tersebut telah pulih. Selain itu, pemilik tanah sering mempertanyakan nasib tanah mereka setelah ditemukan spesies terancam yang dilindungi undang-undang.

Spesies yang dimasukkan ke dalam daftar spesies terancam justru sering makin dicari kolektor dan pemburu gelap. [3] Dampak seperti ini bisa dikurangi dengan melakukan penangkaran spesies terancam. Seperti di Republik Rakyat Cina, penangkaran penyu berhasil mengurangi perburuan gelap terhadap spesies terancam. [4]

Status Konservasi

Status konservasi dari suatu spesies terancam adalah indikator kemungkinan spesies ini bisa terus bertahan hidup. Penetapan status konservasi bukan hanya berdasar jumlah populasi yang tersisa, melainkan juga peningkatan atau penurunan jumlah populasi dalam periode tertentu, laju sukses penangkaran, ancaman yang diketahui, dan sebagainya. Status konservasi yang paling dikenal di seluruh dunia adalah IUCN Red List.

Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati merupakan program internasional untuk melindungi spesies dan habitat teracam yang diratifikasi 188 negara. Di Indonesia, program ini disebut Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) yang pertama kali dibuat tahun 1993 dengan nama rencana Aksi Keanekaragaman hayati untuk Indonesia atau Biodiversity Action Plan Indonesia (BAPI).[5]

IUCN Red List

Harimau Siberia, status konservasi: kritis

Kategori Terancam akan Kepunahan dalam IUCN Red List berada di antara kategori Sangat Terancam akan Kepunahan dan Rentan. Beberapa kategori IUCN:

Daftar sebagian kecil spesies terancam

Daftar berikut ini memuat sebagian kecil saja spesies-spesies terancam dari keseluruhan spesies terancam yang diketahui dan tidak diketahui. Jumlah spesies yang punah setiap tahun justru beberapa kali lipat lebih besar dari jumlah spesies yang bisa dimasukkan ke dalam daftar spesies terancam.

Daftar berikut ini tidak lengkap, bantulah kami melengkapinya.

Mamalia

Orang utan Kalimantan, status konservasi: terancam
Tumpukan tengkorak Bison Amerika. Di tahun 1890 hanya tersisa 750 ekor bison

Burung

Jalak Bali, status konservasi: kritis

Reptilia

Komodo, status konservasi: rentan

Amfibia

Ikan

Arwana Asia, status konservasi: kritis

Artropoda

Moluska

Tumbuhan

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ J.H.Lawton and R.M.May, Extinction rates, Oxford University Press, Oxford, UK
  2. ^ S.L. Pimm, G.J. Russell, J.L. Gittleman and T.M. Brooks, The Future of Biodiversity, Science 269: 347-350 (1915)
  3. ^ Courchamp, Franck. "Rarity Value and Species Extinction: The Anthropogenic Allee Effect". PLoS Biology. Diakses tanggal 19 Desember. 
  4. ^ Dharmananda, Subhuti. "Endangered Species issues affecting turtles and tortoises used in chinese medicine". Institute for Traditional Medicine, Portland, Oregon. Diakses tanggal 19 Desember. 
  5. ^ "Tanya jawab mengenai IBSAP" (html). Berita Bumi. 20-09-2005. Diakses tanggal 12 Februari. 

Pranala luar