Ekspor
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.
Alat Transportasi Ekspor pada jaman dulu menggunakan perahu tradisional dan alat angkut yang mengunakan tenaga hewan, seperti kuda dan unta. Namun pada jaman modern ini alat angkut telah menggunakan alat transportasi modern berupa.
- Kapal laut
- Pesawat udara
- Angkutan darat, seperti kereta api dan truk
- Angkutan gabungan aneka wahana (combined transport)
Penggunaan kontainer dalam angkutan telah merubah struktur dan armada kapal tradisonal, meningkatkan kapasitas bongkar muat barang, mempertinggi frekuensi pelayaran, memperluas jangkauan dan memperpendek masa labuh.
Istilah ekspor:
- Airway bill: suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
- Bill of lading (B/L): Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
- Clearence :
- hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.
- Ijin berangkat kapal dari pelabuhan.
- Ijin mengeluarkan barang dari pabean.
- Comodity: Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
- Weight: Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
Referensi
- Amir, MS, Ekspor Impor, 1996, Jakarta:Pustaka Binaman Pesindo