Lompat ke isi

Rakyat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 April 2010 09.54 oleh TobeBot (bicara | kontrib) (bot Menambah: arz:شعب)

Rakyat (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara

Rakyat dalam kewajiban politik

Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial

rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut

  • Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
  • Menjadi fundamental sosial kenegaraan
  • berkewajiban membayar pajak
  • Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar

Hak-hak rakyat

Adapun hak-hak rakyat adalah

  • Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
  • Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
  • Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara

Lihat pula