Lompat ke isi

Kabupaten Minahasa Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Februari 2006 06.46 oleh Borgx (bicara | kontrib) (Minahasa Selatan dipindahkan ke Kabupaten Minahasa Selatan: konvensi penamaan)

Wilayah Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI. Namun kedua daerah pemekaran baru ini diresmikan pada tanggal 4 Agustus 2003. Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri dari beberapa kecamatan, antara lain :

  1. Belang
  2. Kumelembuai
  3. Modoinding
  4. Motoling
  5. Ranoyapo
  6. Ratahan
  7. Ratatotok
  8. Sinonsayang
  9. Tareran
  10. Tenga
  11. Tombasian
  12. Tombatu
  13. Tompaso Baru
  14. Touluaan
  15. Tumpaan