Lompat ke isi

Fadel Muhammad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ir. H. Fadel Muhammad Al-Haddar (lahir di Ternate pada 20 Mei 1952) adalah Gubernur Provinsi Gorontalo sejak 10 Desember 2001. Pada pilkada Gorontalo 2006 yang dilaksanakan pada 26 November 2006, ia memperoleh 81 persen suara. Nilai ini merupakan tertinggi di Indonesia untuk pilkada sejenis dan tercatat di rekor MURI sebagai rekor pemilihan suara tertinggi di Indonesia untuk pemilihan gubernur.

Pada 17 Januari 2007 atau sehari setelah pencanangan Gerakan Peningkatan Produksi Padi Nasional 2 Juta Ton, Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf melantiknya bersama pasangan wakil gubernur untuk periode kedua. Proses pelantikan berlangsung secara nasional dari Gedung DPRD, Botu (Gorontalo) melalui siaran TVRI.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 73/P/2006 yang berlaku mulai 28 Desember 2006, Mendagri mensahkannya menjadi Gubernur untuk masa kerja 2006-2011. Bersama wakil gubernur Ir. Hi Gusnar Ismail MM, ia sukses memimpin Gorontalo sejak 2001-2006.

Fadel sebelumnya adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia. Ia juga Ketua DPD I Golkar di Gorontalo. Setelah bercerai dengan istri pertamanya, ia menikah dengan Hasanah binti Thahir Shahab.

Fadel meraih gelar insinyur dari Jurusan Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1978. Saat sedang menempuh pendidikan di ITB, ia pernah mendapatkan tawaran beasiswa untuk belajar di Institut Teknologi California, namun tawaran tersebut ditolaknya. Ia adalah salah seorang pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan mantan pemimpin Grup Bukaka yang juga didirikannya. Selain itu, ia pernah menjadi salah seorang pemegang saham Bank Intan yang kemudian dilikuidasi. Saat ini Fadel juga adalah Ketua Umum Pengurus Dewan Jagung Nasional.

Fadel pernah mengalami perkara kepailitan melawan Bank IFI, ING Barings South East Asia Limited di Singapura, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia dinyatakan berutang Rp. 40 miliar kepada Bank IFI, sebesar US$ 4,8 juta kepada ING Barings, dan sebesar Rp 93,2 miliar kepada BPPN. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 13 Maret 2001, ia dinyatakan pailit, namun secara mengejutkan dibebaskan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2004.

Pranala luar

Didahului oleh:
Tursandi Alwi
Gubernur Gorontalo
2001 - 2012
Diteruskan oleh:
sedang menjabat