Lompat ke isi

Instrumen keuangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Instrumen keuangan merupakan aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun, baik kas; bukti kepemilikan dalam suatu entitas, atau hak kontraktual untuk menerima atau memberikan, uang tunai atau instrumen keuangan lainnya.

Menurut SAI 32 dan 39, instrumen keuangan didefinisikan sebagai "setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain".[1]

Referensi

  1. ^ International Accounting Standard (IAS) 32.11

Pranala luar