Kursi lipat
Kursi lipat adalah kursi yang ringan, portabel, dan dapat dilipat mendatar sehingga sejumlah kursi dapat disusun menjadi satu tumpukan sewaktu disimpan.
Kursi lipat biasanya digunakan untuk duduk di tempat-tempat yang tidak mungkin atau tidak praktis untuk meletakkan kursi permanen. Tempat duduk pada acara-acara luar ruang atau arena dalam ruang sering berupa kursi lipat, misalnya pada acara pemakaman, upacara wisuda, misa, atau pertandingan olahraga. Pada pertandingan gulat profesional, atlet memakai kursi lipat sebagai senjata sewaktu memukul lawan. Di dalam rumah, kursi lipat dipakai sebagai tempat duduk sewaktu pesta, bermain kartu, atau kursi tambahan di meja makan.
Sejarah
Paten kursi lipat pertama di Amerika Serikat didaftarkan oleh John Cham pada tahun 1855.[1] Pada tahun 1947, Fredric Arnold menciptakan kursi lipat aluminum dengan kain untuk tempat duduk dan sandarannya