Lompat ke isi

Sertifikat hak milik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Juli 2013 04.35 oleh 114.79.53.1 (bicara) (Membalikkan revisi 7004498 oleh 114.79.53.1 (bicara))

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pranala luar