Disabilitas
Disabilitas atau keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.
Definisi
Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
- a. Penyandang cacat fisik;
- b. Penyandang cacat mental;
- c. Penyandang cacat fisik dan mental;
— Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat[2]
Klasifikasi
Tipe | Nama | Jenis disabilitas | Pengertian[3] |
---|---|---|---|
A | tunanetra | disabilitas fisik | tidak dapat melihat; buta |
B | tunarungu | disabilitas fisik | tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam mendenar; tuli |
C | tunawicara | disabilitas fisik | tidak dapat berbicara; bisu |
D | tunadaksa | disabilitas fisik | cacat tubuh |
E1 | tunalaras | disabilitas fisik | cacat suara dan nada |
E2 | tunalaras | disabilitas mental | sukar mengendalikan emosi dan sosial. |
F | tunagrahita | disabilitas mental | cacat pikiran; lemah daya tangkap; |
G | tunaganda | disabilitas ganda | penderita cacat lebih dari satu kecacatan |
Pemberdayaan
Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.[butuh rujukan]
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (disabilitas) bertujuan untuk menciptakan/agar:
- Upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[4]
- Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.[5]
Lihat pula
Referensi dan catatan kaki
- ^ (Inggris) World Health Organization - Disabilities
- ^ (Indonesia) Halaman resmi BPKP - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997
- ^ Semua bersumber dari Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III kecuali tunalaras (disabilitas mental).
- ^ UURI No.4 1997 pasal 2
- ^ UURI No.4 1997 pasal 9