Lompat ke isi

Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Januari 2008 09.43 oleh RobotQuistnix (bicara | kontrib) (bot Menambah: ja:ハラーム, no:Harām)

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum haram adalah aktivitas yang dilarang secara keras. Pelaku aktivitas ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Makanan/minuman tertentu dapat memiliki status haram, sehingga memakan atau meminumnya juga berakibat dosa (misal:Babi, Anjing dll).

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Referensi