Pembicaraan Pengguna:RNyuslif
Bagian baruHalo, RNyuslif, selamat datang di Wikipedia bahasa Indonesia! | |||
---|---|---|---|
|
Kisah Imam Syafi'i
KISAH IMAM SYAFI'I
Doa dan Pesan Mengharukan Ketika Ibunda Melepas Kepergian Imam Syafi’i
Besok pagi adalah keberangkatan Muhammad bin Idris Asy Syafi’i. Ia masih remaja, namun tekadnya menuntut ilmu demikian besar melampaui orang-orang dewasa. Hafal Al Qur’an dan ribuan hadits di usia itu, baginya baru permulaan.
Malam sebelum putranya berangkat, sang ibu yang biasa mendoakannya kini berdoa lebih khusyu’ lagi. Aura perpisahan dengan putra tercinta demikian hebat terasa, tetapi demi agama ia tegar melepas kepergian Asy Syafi’i.
Di keheningan malam, ia memanjatkan doa: “Ya Allah, Rabb yang menguasai seluruh alam. Anakkku ini akan meninggalkanku untuk perjalanan jauh demi mencari ridhaMu. Aku rela melepasnya untuk menuntut ilmu peninggalan Rasul-Mu. Maka hamba memohon kepadaMu...
ya Allah… mudahkanlah urusannya.
Lindungilah ia, panjangkanlah umurnya agar aku bisa melihatnya nanti ketika ia pulang dengan dada yang penuh dengan ilmu-Mu.”
Doa yang khusyu’ dan penuh harap itu demikian mengharukan hingga membuatnya berlinang air mata. Namun yang tak kalah mengharukan adalah detik-detik ketika ia melepas putranya.
“Pergilah anakku,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca, “Allah bersamamu. Insya Allah engkau akan menjadi bintang paling gemerlap di kemudian hari. Pergilah… ibu telah ridha melepasmu. Ingatlah bahwa Allah adalah sebaik-baik penolong”
Apa yang dilakukan ibunda Imam Syafi’i patut menjadi contoh bagi setiap ibu muslimah. Ia senantiasa mendoakan buah hatinya, terutama di sepertiga malam yang gulita. Saat doa tiada penghalang. Saat seorang hamba begitu dekat dengan Tuhannya.
Doa itu rutin dipanjatkan. Namun ketika momen-momen tertentu, intensitasnya ditingkatkan. Kekusyu’annya ditambah, dengan segenap harap yang membuncah.
Itulah saat Syafi’i remaja berpamitan ke Madinah. Melepas anak ke luar kota memang berat, tetapi demi ilmu, ibunda Imam Syafi’i memberikan keteladanan untuk kita semua. Doanya memuncak, dan ia begitu tegar.
Syafi’i kecil giat menghafal Al Qur’an dan hadits serta mempelajari berbagai disiplin ilmu juga tak terlepas dari motivasi ibunda. Sang ibu telah menanamkan sejak dini bahwa Syafi’i adalah hamba Allah yang istimewa. Ia bukan orang biasa. Ia akan tumbuh menjadi ulama.
Dan benar. Kelak beliau dikenal sebagai ulama besar yang hingga kini keilmuannya terus ditimba dan diwarisi dari generasi ke generasi. Hingga kini namanya mengabadi dalam kebaikan. Karyanya menjadi rujuan dan dalam fiqih, ia adalah seorang imam yang mazhabnya dianut ratusan juta orang.
[Muchlisin BK/Bersamadakwah]
Faedah Membaca Surat Al-Kahfi
- Baris isi
Jangan Lupakan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)
Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Betapa banyak orang lalai dari amalan yang satu ini ketika malam Jum’at atau hari Jum’at, yaitu membaca surat Al Kahfi. Atau mungkin sebagian orang belum mengetahui amalan ini. Padahal membaca surat Al Kahfi adalah suatu yang dianjurkan (mustahab) di hari Jum’at karena pahala yang begitu besar sebagaimana berita yang dikabarkan oleh orang yang benar dan membawa ajaran yang benar yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits-hadits yang membicarakan hal ini kami bawakan sebagian pada posting yang singkat ini. Semoga bermanfaat.
Hadits pertama:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)
Hadits kedua:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)
Inilah salah satu amalan di hari Jum’at dan keutamaan yang sangat besar di dalamnya. Akankah kita melewatkan begitu saja [?]
Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh sesuai tuntunan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Hukum Wanita Memakai Celana
Apakah wanita yg memakai celana termasuk tasyabbuh?
Melihat bentuk celananya terlebih dahulu :
·Bila celana tersebut model celana yang khusus/kebanyakan di pakai pada kalangan wanita maka tidak terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan. ·Bila celana yang memang khusus di pakai untuk pria/kebanyakan pria maka berarti terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.
·Bila bentuk celana tersebut masih sama umumnya dipakai oleh lelaki dan wanita juga masih tidak di katakan tasyabbuh
(مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh.
Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : "bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut". Bughyah Almustarsyidiin604 .
Macam-macam unsur tasyabbuh (penyerupaan wanita pada pria dan sebaliknya)
وَأَمَّا بِالْكَسْرِ فَالْمُتَكَسِّرُ الْمُتَلَيِّنُ فِي أَعْضَائِهِ وَكَلاَمِهِ وَخَلْقِهِ . وَيُفْهَمُ مِنَ الْقَلْيُوبِيِّأَنَّهُ لاَ فَرْقَ بَيْنَ الْفَتْحِ وَالْكَسْرِ فِي الْمَعْنَى ، فَهُوَ عِنْدَهُ الْمُتَشَبِّهُ بِحَرَكَاتِ النِّسَاءِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ ، وَكَذَلِكَ فِي الْكَلاَمِ وَالْمَشْيِ ، لِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَال : لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَمِنَ الرِّجَال وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ (1) وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى : لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال (2) قَال ابْنُ حَجَرٍ فِي الْفَتْحِ : وَالنَّهْيُ مُخْتَصٌّ بِمَنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ ، وَأَمَّا مَنْ كَانَ أَصْل خِلْقَتِهِ ، فَإِنَّمَا يُؤْمَرُ بِتَكَلُّفِ تَرْكِهِ وَالإِْدْمَانِ (3) عَلَى ذَلِكَ بِالتَّدْرِيجِ ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَل وَتَمَادَى دَخَلَهُ الذَّمُّ ، وَلاَ سِيَّمَا إِذَا بَدَا مِنْهُ مَا يَدُل عَلَى الرِّضَا بِهِ
1. Dalam GAYA Bertingkah laku seperti wanita. Maksud bertingkah laku seperti wanita adalah menyerupai wanita dalam gaya, berbicara, cara berjalan, pakaian, perhiasan yang umumnya di lakukan/di pakai oleh wanita, pelarangan ini bertendensi pada hadits riwayat Ibnu Abbas Ra : ”Nabi Muhammad SAW melaknat orang laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan para wanita yang bertingkah laku seperti pria” (HR. Bukhori)
Dalam riwayat lain : ”Nabi Muhammad SAW melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai pria” (HR. Bukhori)
Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fath Albaari “Larangan ini berlaku bagi orang yang sengaja bertingkah laku semacam itu, sedang bagi orang yang memang dari penciptaannya memang demikian maka tuntutan kewajibannya adalah merobah sedikit demi sedikit, bila orang tersebut tidak mau berusaha merubahnya dengan pelan-pelan apalagi terkesan dalam dirinya tumbuh rela dengan keberadaannya maka dirinya berdosa. Mausuu’ah alFiqhiyyah alKuwaitiyyah XI/63 .
2. Dalam Pakaian dan perhiasan Sama dalam keterangan di atas,
(مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
Masalah : Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh.
Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah "bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut". [ Bughyah Almustarsyidiin604 ].
Yang menjadi pertimbangan dalam masalah bisa di katakan pakaian/perhiasan itu tasyabbuh atau tidak adalah KEBIASAAN TEMPAT DIMANA DIA BERDOMISILI BUKAN TEMPAT LAIN
Hukum Waris Menurut Islam
Bolehkah Berwasiat Sebelum Meninggal?
Imam Taqiyuddin Al Hishni didalam kitabnya Kifayah Al Akhyar menyatakan bahwa wasiat adalah diambil dari kata washshaitu al-syaia yang artinya “aku menyampaikan sesuatu”. Maka muushii (orang yang berwasiat) adalah orang yang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati.
Wasiat menurut syara’ yaitu pemberian kekuasaan atas sebuah tindakan yang husus setelah kematian. Dan pada awal Islam, berwasiat dengan semua harta untuk kerabat adalah wajib berdasar firman Allah: "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al Baqarah: 180)
Kemudian ayat ini disalin dengan ayat yang menjelaskan tentang warisan dengan ketetapan hukum disunnahkan berwasiat dengan sepertiga harta. Maka harta yang tidak mencapai sepertiga adalah bukan hak ahli warits. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang mewasiatkan suatu hak untuk seorang muslim, lalu wasiatnya belum ditunaikan hingga dua malam, kecuali wasiatnya itu diwajibkan disisinya”.
Didalam redaksi lain menggunakan kata “tiga malam”. Dan semua orang Islam sepakat akan kesunnahan wasiat. Betul, sedekah pada saat masih hidup adalah lebih utama berdasar beberapa hadits yang populer. Dan ketika engkau mengetahui perihal ini, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya wasiat memiliki rukun. Yaitu:
1. Perkara yang diwasiatkan (الموصى به(. Disyaratkan didalam perkara yang diwasiatkan adalah selain kema’siatan. Maka jika seseorang berwasiat membangun sebuah gereja untuk peribadatan, atau berwasiat menulis kitab Taurat, Imam Al Mawardi menambahkan menulis tentang ilmu Astrologi )ilmu perbintangan(, Ilmu Methaphysics )filsafat akal(, Imam Al Qadli Chusain juga menambahkan menulis hal bercumbu rayu dengan wanita, maka berwasiat semacam itu adalah haram dan tidak sah. Adapun alasan ketidak afsahan wasiat yang semacam itu adalah sesungguhnya wasiat disyari’atkan untuk mengimpor kebaikan dan amendemen untuk hal yang terlewatkan. Sedang berwasiat semacam itu adalah merusak tujuan wasiat itu sendiri. Bahkan jika seseorang berwasiat dengan harta guna membeli lampu penerang untuk sebuah gereja yang bertujuan memulyakannya, maka wasiat semacam itu adalah tidak boleh. Atau karena bertujuan memberi penerangan terhadap tempat tinggal mereka, maka wasiatnya adalah sah. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh sekelompok Ulama’. Perkara yang diwasiatkan )الموصى به( tidak disyaratkan harus suci. Iya, disyaratkan didalam perkara yang diwasiatkan harus bermanfa’at seperti pupuk, anjing yang boleh dipelihara dan minyak yang najis. Hal senada juga dipaparkan oleh Imam Muchammad Al Syarbini Al Khatib.
2. Pewasiat (الموصي( dan penerima wasiat )الموصى له(. Jika pewasiat adalah orang yang boleh dalam mengatur dan bertindak dengan hartanya, maka ia boleh mewasiatkannya berdasar beberapa hadits. Namun jika ia bukan orang yang diperbolehkan mengatur dan bertindak dengan hartanya, seperti orang gila, penderita penyakit radang selaput dada atau orang yang kurang waras pikirannya, maka wasiatnya tidak sah. Karena keafsahan wasiat berkaitan dengan ucapan. Sedang ucapan orang-orang yang semacam itu adalah tidak berguna.2
Al-Hishni juga menegaskan bahwa syarat orang yang diperbolehkan berwasiat adalah: • Islam • Mencapai usia baligh • Berakal • Merdaka • Amanah
KESIMPULAN: I. Hukum berwasiat agar membunuh seperti contoh yang terdapat dalam diskripsi masalah adalah tidak sah. II. Sebagian dari ketentuan wasiat adalah seperti tersebut diatas.
Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Preman Berr Tasbih: الوصية مأخوذة من وصيت الشيء أوصية إذا وصلته فالموصي وصل ما كان له في حياته بما بعد موته وهي في الشرع تفويض تصرف خاص بعد الموت وكانت في ابتداء الإسلام واجبة بجميع المال للأقربين لقوله تعالى } كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين { ثم نسخت بآية المواريث وبقي استحبابها في الثلث فما دونه في حق غير الوارث قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما حق امرئ مسلم له شيء يوصي فيه يبيت ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عند رأسه وفي لفظ يبيت ثلاث ليال وأجمع المسلمون على استحبابها نعم الصدقة في حال الحياة أفضل للأحاديث المشهورة إذا عرفت هذا فاعلم أن الوصية لها أركان أحدها الموصى به ويشترط فيه كونه غير معصية فلو أوصى ببناء كنيسة للتعبد أو كتب التوراة وألحق الماوردي بذلك كتب النجوم والفلسفة وألحق القاضي حسين بذلك كتابة الغزل فإنها محرمة ووجه عدم الصحة أن الوصية شرعت اجتلابا للحسنات واستدراكا لما فات وذلك ينافي المقصود ولو أوصى بمال ليسرج به في الكنائس إن قصد تعظيمها لم يجز وإن قصد الضوء على ما يأوي إليها صح كذا قاله جماعة وقد ذكرنا في نظيره في الوقف أنه لا يجوز قال ابن الرفعة ولا يبعد مجيئه هناواعلم أن الممنوع منه في الوصية يمتنع على الحي أيضا صرف المال إليه وكل ما يحرم الى ان قال.كفاية الأخيار . الجز 1. صفحة 340.1
Hukum Mencium Tangan Orang Shaleh
[ Mencium Tangan Orang Shaleh ]
Mencium tangan orang shaleh, hukumnya sunnah, karena perbuatan tersebut biasa dilakukan oleh para Sahabat Nabi SAW dan Salaful shalih.
Berikut pendapat ulama mengenai hukum mencium tangan orang shaleh, antara lain :
1.Berkata al-Bakri ad-Damyathi : “Sunnah mencium tangan orang yang dihormati karena kesalehan atau seumpamanya dari urusan agama seperti ilmu dan zuhud”. 1
2.Berkata al-Amin al-Kurdy : “Sunnah mencium tangan karena kesalehan dan seumpamanya seperti ilmu dan zuhud”. 2
3.Imam an-Nawawi berkata : “Mencium tangan seseorang karena zuhud dan shaleh, ilmu, mulia, ta’at atau yang seumpamanya dalam urusan agama, hukumnya tidak makruh, bahkan mustahab (dianjurkan). Tetapi jika mencium tangan itu karena kekayaan, kekuasaannya atau keduddukannyadi dunia, maka sangat dimakruhkan”. 3 Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Kitab Fath al-Barri 4menyebut bebarapa hadits yang menurut penilaian beliau termasuk dalam katagorijaid(sahih) dan menjadi dalil sunnah mencium tangan orang shaleh, antara lain :
1. Hadits al-Zara’ al-‘Abdy, beliau berkata : فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله Artinya :Kami turun dengan segera dari kenderaan kami dan mencium tangan Nabi SAW dan kakinya.(H.R. Abu Daud).
2. Hadits Usaamah bin Syariik, beliau berkata : قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده Artinya : Kami berdiri menuju Nabi SAW dan mencium tangannya. Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany : “Sanadnya kuat”.
3. Hadits Jabir أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده Artinya : Sesungguhnya Umar berdiri menuju Nabi SAW dan mencium tangannya.
==========
[1]. Al-Bakri ad-Damyathi,I’anah at-Thalibin,Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 263 [2]. Al-Amin al-Kurdy,Tanwir al-Qulub, Thaha Putra, Semarang, Hal. 199 [3]. Ibnu Hajar al-Asqalany,Fath al-Barri, Darul Fikri, Beirut, Juz. XI, Hal. 57 [4]. Ibnu Hajar al-Asqalany,Fath al-Barri, Darul Fikri, Beirut, Juz. XI, Hal. 57
Mengapa Allah Menciptakan Orang Jahat dan Orang Baik
Assalaaikum warohmatullohi wabarokaatuh...
- Perhatikan firman Allah dalam surat Hud ,ayat 118-119 Sunnatullah pada perbedaan manusia dan keputusan-Nya kepada mereka pada hari Kiamat
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ (١١٨) إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (١١٩)
118. Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu], tetapi mereka senantiasa berselisih 119. Kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, “Aku pasti akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.”
- Perhatikan juga firman Allah surat an-nakhl : Ayat ke 93
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَلَتُسْأَلُنَّعَمَّا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (93) Artinya: Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nyadan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yg telah kamu kerjakan.
Ayat tersebut memaparkan sebuah landasan dan kaidah umum yang menyangkut hubungan Allah Swt dengan manusia lewat firman-Nya, Allah Swt tidak berkehendak memaksa manusia untuk beriman kepadanya, tapi Allah menginginkan manusia memilih akidah dan ajaran atas kehendak dan pilihan mereka sendiri. Tapi karena manusia tidak memilih agama dan akidah yang satu, mereka memiliki beragam agama dan kepercayaan.
Meski demikian, Allah Swt telah memberikan sarana yang dapat menjadi petunjuk bagi manusia, yaitu petunjuk fitrah dan akal yang berasal dari dalam diri manusia dan para nabi dan kitab suci. Manusia dapat memilah antara kebenaran dan kebatilan lewat sarana tersebut.
Allah Swt tidak akan menghalangi orang-orang yang memilih jalan kesesatan dan berpaling dari jalan kebenaran. Demikian juga, orang-orang yang memilih jalan kebenaran, Allah akan membantu mereka meniti jalan yang benar ini. Perlu diketahui bahwa kehendak dan kebebasan untuk memilih ini bukan berarti bentuk penistaan atas tanggung jawab.
Manusia harus bertanggung jawab atas apa yang mereka pilih. Manusia tidak dipaksa untuk memilih sesuatu. Setiap orang berhak menentukan pilihannya; baik itu jalan kebenaran atau kesesatan. Tapi tanggung jawab, pahala dan siksa tetap pada posisinya.
Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Di antara Sunnah Ilahi adalah memberikan kebebasan kepada manusia untuk menentukan pilihan dan mereka juga bebas memilih jalan hidupnya masing-masing.
2. Semua perbuatan dan tingkah laku manusia baik itu kecil atau besar akan dimintai pertanggungjawaban di Hari Kiamat.
Hikmah lainnya: Hikmah Allah menghendaki, Dia menciptakan mereka agar di antara mereka ada orang yang bahagia dan ada orang yang sengsara, ada orang yang bersatu, dan ada orang yang berselisih, ada yang diberi petunjuk dan ada yang mesti tersesat, agar semakin jelas kepada manusia keadilan-Nya, dan hikmah-Nya dan untuk memperlihatkan apa yang tersembunyi dalam diri manusia berupa kebaikan atau keburukan. Demikian juga agar lapangan jihad dan ibadah tegak, di mana hal itu tidak mungkin sempurna kecuali dengan adanya ujian dan cobaan. Di samping itu, karena kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, “Aku pasti akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” Sehingga Dia memudahkan penghuni neraka untuk memasukinya dengan mengerjakan amal yang akan menyampaikan mereka kepadanya.
- Tafsir Ibnu Katsir ,surat hud 118-119 ( ولو شاء ربك لجعل الناس أمة واحدة ولا يزالون مختلفين ( 118 ) إلا من رحم ربك ولذلك خلقهم وتمت كلمة ربك لأملأن جهنم من الجنة والناس أجمعين ( 119 ) ) يخبر تعالى أنه قادر على جعل الناس كلهم أمة واحدة ، من إيمان أو كفران كما قال تعالى : ( ولو شاء ربك لآمن من في الأرض كلهم جميعا ) [ يونس : 99 ] . وقوله : ( ولا يزالون مختلفين إلا من رحم ربك ) أي : ولا يزال الخلف بين الناس في أديانهم واعتقادات مللهم ونحلهم ومذاهبهم وآرائهم . قال عكرمة : ( مختلفين ) في الهدى . وقال الحسن البصري : ( مختلفين ) في الرزق ، يسخر بعضهم بعضا ، والمشهور الصحيح الأول . وقوله : ( إلا من رحم ربك ) أي : إلا المرحومين من أتباع الرسل ، الذين تمسكوا بما أمروا به من الدين . أخبرتهم به رسل الله إليهم ، ولم يزل ذلك دأبهم ، حتى كان النبي - صلى الله عليه وسلم - الأمي خاتم الرسل والأنبياء ، فاتبعوه وصدقوه ، ونصروه ووازروه ، ففازوا بسعادة الدنيا والآخرة; لأنهم الفرقة الناجية ، كما جاء في الحديث المروي في المسانيد والسنن ، من طرق يشد بعضها بعضا : " إن اليهود افترقت على [ ص: 362 ] إحدى وسبعين فرقة ، وإن النصارى افترقوا على ثنتين وسبعين فرقة ، وستفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة ، كلها في النار إلا فرقة واحدة " . قالوا : ومن هم يا رسول الله ؟ قال : " ما أنا عليه وأصحابي " . رواه الحاكم في مستدركه بهذه الزيادة وقال عطاء : ( ولا يزالون مختلفين ) يعني : اليهود والنصارى والمجوس ( إلا من رحم ربك ) يعني : الحنيفية .
WANITA PENGHUNI NERAKA TERBANYAK
MENGAPA WANITA PENGHUNI NERAKA PALING BANYAK
Dari Imran bin Husain radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء (رواه البخاري 3241 ومسلم 2737) “Aku diperlihatkan di surga. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, 3241 dan Muslim, 2737)
Adapun sebabnya, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Saya diperlihatkan neraka. Saya tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan saya melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita." Mereka bertanya : " Kenapa wahai Rasulallah?" Beliau bersabda : "Dikarenakan kekufurannya." Lalu ada yang berkata : " Apakah kufur kepada Allah?" Beliau menjawab : "Kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika kamu berbuat baik kepada salah seorang wanita sepanjang tahun, kemudian dia melihat kamu ada sedikit kejelekan. Maka dia akan mengatakan, ‘Saya tidak melihat kebaikan sedikitpun darimu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu, dia berkata, " Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam keluar waktu Ied Adha atau Ied Fitri dan melewati para wanita dan bersabda: “Wahai para wanita, keluarkanlah shadaqah karena saya diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian." Mereka berkata : "Kenapa wahai Rasulullah? " Beliau bersabda: “Kalian sering mengumpat, dan mengingkari pasangan. Saya tidak melihat orang yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian semua dibandingkan seorang laki-laki yang cerdas." Mereka bertanya : " Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?" Beliau menjawab : " Bukankah persaksian (syahadah) seorang wanita itu separuh dari persaksian orang laki-laki." Mereka menjawab: " Ya." Beliau melanjutkan: " Itu adalah kekurangan akalnya, Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa." Mereka menjawab : " Ya." Beliau mengatakan : " Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dan dari Jabir bin Abdullah radhialalhu’anhuma berkata : "Saya menyaksikan shalat Ied bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal, dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasehati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasehat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda: " Besadaqahlah para wanita, karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam." Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya : " Kenapa wahai Rasulullah? " Beliau menjawab : "Karena kamu semua seringkali mengadu dan mengkufuri suami." Berkata (Jabir) : " Maka para wanita memulai bersodaqah dan melemparkan gelang, giwang dan cincinnya ke pakaian Bilal." (HR. Muslim, no. 885) Wallohu a'lam