Padrão
Padrão (dibaca kira-kira "padraung", dengan bunyi "ng" lemah) adalah prasasti yang ditemukan pada tahun 1918 ketika dilakukan penggalian untuk membangun rumah di Jalan Cengkeh (dulu bernama Prinsenstraat), dekat Pasar Ikan, Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Sekarang ia tersimpan di Museum Nasional Jakarta.
Prasasti ini merupakan tanda perjanjian perdagangan antara Kerajaan Sunda, sebagai penguasa pelabuhan Sunda Kelapa, dan armada Portugis. Bertanggal 21 Agustus 1522, tulisannya menggunakan aksara Gotik dan berbahasa Portugis. Perjanjian ini, dinamakan "Perjanjian Sunda Kelapa", dibuat oleh utusan dagang Portugis dari Malaka yang dipimpin Enrique Leme dan membawa barang-barang untuk "Raja Samian" (maksudnya Sanghyang, yaitu Sang Hyang Surawisesa, raja Sunda 1521-1535). Ia diterima dengan baik. Padrão didirikan di atas tanah yang ditunjuk sebagai tempat untuk membangun benteng dan gudang bagi orang Portugis.
Pada dokumen perjanjian, saksi dari Kerajaan Sunda adalah Padam Tumungo, Samgydepaty, e outre Benegar e easy o xabandar, maksudnya adalah "Yang Dipertuan Tumenggung, Sang Adipati, Bendahara dan Syahbandar Sunda Kelapa". Saksi dari pihak Portugis, seperti dilaporkan sejarawan Porto bernama João de Barros, ada delapan orang. Saksi dari Kerajaan Sunda tidak menandatangani dokumen, mereka melegalisasinya dengan adat istiadat melalui "selamatan".
Perjanjian inilah yang memicu serangan tentara Kesultanan Demak ke Sunda Kelapa pada tahun 1527 dan berhasil mengusir orang Portugis dari Sunda Kelapa pada tanggal 22 Juni 1527. Tanggal ini di kemudian hari dijadikan hari berdirinya Jakarta.