Lompat ke isi

Fraksi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 April 2010 03.20 oleh Kia 80 (bicara | kontrib) (Menambahkan kategori DPR (HotCat))

Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu kelompok dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai.

Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, "fraksi" adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri.