Lompat ke isi

Pelaksana tugas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Desember 2015 00.44 oleh HaEr48 (bicara | kontrib)

Pelaksana Tugas disingkat Plt. (bahasa Inggris: acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/wali kota.

Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.

Contoh pelaksana tugas

  • Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pelakasana tugas Gubernur pada 1 Juni hingga 22 Juli 2014, terkait dengan pencalonan dan kampanye Gubernur Joko Widodo pada pemilihan umum presiden 2014.[1]}} Setelah pemilihan umum selesai, Joko Widodo kembali menjabat sebagai gubernur untuk beberapa bulan, hingga ia mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai Presiden. [2] Setelah pengunduran diri Joko Widodo pada 16 Oktober, Basuki kembali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur,[3] hingga dilantik secara resmi pada 19 November.


Lihat pula

  1. ^ "Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI Jakarta". detikNews.com. 1 Juni 2014. 
  2. ^ "Hari ini Jokowi Sudah bukan Gubernur DKI Jakarta Lagi". Berita Satu.com. 16 Oktober 2014. 
  3. ^ "Susilo Bambang Yudhoyono Keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Ahok Resmi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta". News Okezone.com. 16 Oktober 2014.