Lompat ke isi

Amidhan Shaberah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Januari 2016 05.11 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Amidhan Shaberah
LahirIndonesia Kalimantan Selatan
KebangsaanIndonesia
PekerjaanKetua MUI
Suami/istriHj.Rasyidah
AnakAhmad Riza Patria

K.H. Amidhan Shaberah adalah seorang ulama dan tokoh Islam Indonesia. Ia merupakan ketua MUI bidang produk halal.[1]

Referensi

  1. ^ MUI: Sertifikasi Halal Domain Ulama - republika.co.id, diakses 15 Maret 2014.

Pranala luar

Tahun 2013 KH Amidhan Shaberah membantu KH Aziddin yang kembali dirundung masalah. Yaitu kasus yang terjadi pada GTIS , perusahaan penipuan emas ilegal. Aziddin bertindak sebagai direktur utama , sementara teman sejawatnya Marzukie alie sebagai penasehat perusahaan. Upaya nasabah korban investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk menuntut uang mereka dikembalikan sedikit demi sedikit mulai membuahkan hasil. Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Direktur Utama GTIS Aziddin pada akhir Agustus 2014 lalu.Sugito mengatakan tindakan kepolisian menangkap dan menahan Aziddin masih belum cukup.

"Kami merasa keberatan bila hanya Aziddin saja yang dijadikan tersangka, karena faktanya Aziddin tidak bermain sendiri. Namun ada dugaan kuat bahwa dua pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung kegiatan Aziddin yakni KH Maruf Amin dan KH Amidhan yang dalam laporan kami sebut sebagai terlapor, harus dijadikan tersangka juga," ujar kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro. Sugito bilang, berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, Aziddin hanyalah pelaksana operasional harian GTIS saja. Sementara otak intelektual di belakangnya adalah KH Ma'aruf Amin dan KH Amidhan, dimana dibantu oleh beberapa SAP(Senior Perush GTIS/Kepala Cabang GTIS) yakni Anita Sarlim dari Bandung,Yuli dari Bali, Roni (GM GTIS), Agus Subarkah, Vera, Jimmy, Marselo dkk. Maka sudah seharusnya mereka ikut bertanggungjawab atas pengembalian uang klien nasabah GTIS. Karena itu, nasabah GTIS mendesak agar status keduanya (KH Ma'aruf Amin dan KH Amidhan)segera ditingkatkan jadi tersangka.

Sugito juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki lalu lintas transaksi rekening milik GTIS yakni Rekening BCA Oakwood nomor 501.515.2777 dan rekening Bank Mandiri Jakarta Mega Mall Pluit nomor rekening 168.0000.111.169, serta beberapa rekening lagi. Jadi penyidik harus mengajukan permohonan pemeriksaan transaksi tersebut kepada PPATK.