Lompat ke isi

Mukalaf

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 September 2013 16.37 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q14933251)

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

Lihat pula