Lompat ke isi

Perikanan darat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Januari 2016 03.06 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)
Berkas:DANAUUUU.JPG
Danau merupakan salah satu bentuk perairan darat yang dapat dijadikan sebagai media tempat pemeliharaan ikan.

Perikanan Darat merupakan usaha pemeliharaan dan penangkapan ikan di perairan darat.[1] Perairan darat meliputi sungai, danau, rawa, waduk atau bendungan, empang, sawah, dan tambak.[1] Perikanan darat dapat dibedakan atas dua jenis yaitu perikanan air payau dan perikanan air tawar.[1] Perikanan air payau merupakan usaha perikanan yang dilakukan di tepi pantai dalam bentuk tambak dengan jenis budidaya berupa udang dan ikan bandeng.[1] Perikanan air payau banyak dilakukan di utara pantai Jawa, pantai timur Aceh, Riau, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.[1] Perikanan air tawar ialah perikanan yang terdapat di sawah, sungai, danau, kolam dan rawa.[1] Keberhasilan budidaya ikan air tawar sangat ditentukan oleh lingkungan yaitu tanah dan air.[2] Jenis tanah sangat menentukan faktor keberhasilan budidaya air tawar, jenis tanah yang baik untuk budidaya air tawar adalah jenis tanah liat atau lempung.[2] Tanah jenis ini sangat baik utuk pembuatan kolam.[2] Air sebagai media kehidupan ikan, jadi sebagai media keberadaan air sangat mutlak diperlukan.[2] Jumlah dan kualitas air harus selalu menjadi perhatian agar usaha budidaya ikan air tawar bisa menjadi optimal. [2]

Referensi

  1. ^ a b c d e f Ahmad Yani.2007.Geografi. Jakarta:Grafindo.112
  2. ^ a b c d e Tim Penulis PS. Agribisnis Perikanan.25-26