Lompat ke isi

Garis Van Mook

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Mei 2016 08.59 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)
Garis Van Mook di Jawa. Wilayah yang berwarna merah dikuasai oleh Indonesia.[1]

Garis Van Mook, juga dikenal dengan Garis Status Quo, dinamakan berdasarkan Hubertus van Mook, adalah perbatasan buatan yang memisahkan wilayah milik Belanda dan Indonesia pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Perbatasan ini diciptakan setelah Perjanjian Renville pada Januari 1948, yang mengakhiri aksi polisionil Agresi Militer Belanda I.

Garis ini dikelilingi oleh tanah tak bertuan yang mencakup wilayah sepanjang 10-15 km. Pada akhir 1948, militer Indonesia melanggar gencatan senjata dengan menyusupkan pasukan gerilya ke daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda. Tindakan ini mendorong Belanda untuk meluncurkan serangan dalam skala penuh untuk kedua kalinya pada bulan Desember 1948, yang dikenal dengan Agresi Militer Belanda II.

Referensi

  1. ^ Kahin (1952), p. 233

Daftar pustaka

  • Cheong, Yong Mun (1982). H.J. Van Mook and Indonesian Independence: A Study of His Role in Dutch-Indonesian Relations, 1945-48. The Hague: Nijhoff. 
  • Kahin, George McTurnan (1952). Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, New York: Cornell University Press. ISBN 0-8014-9108-8. 
  • Kahin, George McTurnan (2003). Southeast Asia: A Testament. London: Routledge Curzon. ISBN 0-415-29975-6.