Lompat ke isi

Daerah Pabean

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Desember 2017 12.57 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (cosmetic changes)

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.