Lompat ke isi

Baralek

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Februari 2019 18.59 oleh Dafiadel (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Minangkabau menggunakan HotCat)

Baralek (Ba: Ber/imbuhan kata kerja, Alek: Pesta[1]) merupakan rangkaian adat suku Minangkabau dalam melaksanakan perhelatan/ pesta seperti; Pernikahan; Pengangkatan Penghulu; Membangun Rumah dan lain sebagainya. namun Baralek lebih identik dan di kenal dengan resepsi pernikahan ala adat Minangkabau. Pada setiap daerah (darek dan rantau[2]) memiliki tata dan cara masing-masing dalam pelaksanaannya akan tetapi secara garis besar selalu merujuk kepada aturan adat baku di Minangkabau dan tidak melanggar tuntunan syariat Islam[3].

Rangkaian Adat Baralek (Pernikahan)

Maresek

Maresek dalam tradisi Minangkabau merupakan tahapan untuk mendatangi pihak pemuda yang akan dijodohkan dengan anak perempuan. Biasanya proses ini dilaksanakan secara sangat rahasia antara pihak keluarga perempuan dengan mamak laki-laki, untuk mencari kata sepakat tentang perjodohan. Ada yang menyebut maresek, ada yang mengatakan marisiak, ada juga yang menyebut marosok sesuai dengan dialek daerah masing-masing. Namun, arti dan tujuannya sama, yakni melakukan penjajakan pertama. pada umumnya penjajakan hingga lamaran ini dilakukan pihak keluarga perempuan. Proses mencari kata sepakat tentang perjodohan, yang berlaku bagi hampir seluruh etnik masyarakat Minangkabau, baik yang berdomisili di Sumatera Barat, maupun bagi perantau di luar provinsi tersebut. Apabila seorang anak perempuan telah dewasa dan sudah saatnya berumahtangga, pada saat itulah orang tuanya mulai berunding dengan mamak[4] untuk mencarikan jodoh.

Maantaan Tando/Timbang Tando

Pada hari yang telah ditentukan, pihak keluarga anak gadis yang akan dijodohkan datang ke kediaman pihak calon pemuda yang dituju. Pertemuan resmi pertama ini lazimnya diikuti ibu dan ayah si gadis serta diiringkan bersama para mamak-mamak beserta juru bicara yang fasih dan mahir berbasa-basi dalam tradisi Minangkabau. Ada juga yang menyebut tahap ini sebagai batuka tando, yang secara harfiah artinya bertukar tanda. Kedua belah pihak keluarga yang telah sepakat menjodohkan anak kemenakan mereka, saling memberikan benda sebagai tanda ikatan sesuai dengan hukum perjanjian pertunangan menurut adat Minangkabau.

Babako-babaki

Babako-babaki adalah dukungan dari pihak keluarga ayah calon mempelai wanita (babako). Hal tersebut diwujudkan dengan cara turut membantu memikul biaya pernikahan sesuai dengan kemampuan mereka, dan dilakukan beberapa hari sebelum akad nikah. Mereka secara berombongan ke rumah calon mempelai wanita dengan membawa bebagai macam antaran. Adapun benda antaran terdiri dari berbagai macam barang yang diperlukan langsung oleh anak pusako[5] .

Malam Bainai

Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah ke kuku calon mempelai wanita. Prosesi ini merupakan simbol kasih sayang para sesepuh keluarga mempelai wanita kepada calon pengantin. Tumbukan halus daun inai dibiarkan lekat pada kuku jari tangan dan kaki semalam, sehingga akan meninggalkan bekas warna merah pada kuku. Pada kesempatan malam bainai ini seluruh keluarga dan tetangga terdekat mendapat kesempatan untuk menunjukkan kasih sayang dan perhatian dengan memberikan doa restu melepas dara yang besok hari akan dinikahkan.

Manjapuik Marapulai

Manjapuik Marapulai merupakan proses calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa dan akan menjadi pimpinan keluarga. Setelah selesai, pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman mempelai wanita untuk bersanding di pelaminan.[6]

Referensi

  1. ^ "Arti kata alek dalam kamus Minang-Indonesia. Terjemahan dari bahasa Minang ke bahasa Indonesia - Kamus lengkap online semua bahasa". kamuslengkap.com. Diakses tanggal 2019-02-27. 
  2. ^ Daerah darek merupakan daerah inti pada masa kejayaan Pagaruyung. Darek terdiri dari 3 luhak yang lebih dikenal dengan "Luhak Nan Tigo". Adapun daerahnya adalah Luhak Nan Datar (sekarang lebih dikenal dengan Luhak Tanah Datar), Luhak Agam dan Luhak Limo puluah. Daerah rantau di Minangkabau terkenal dengan Rantau Nan Duo yaitu daerah rantau hilia yang merupakan kawasan pesisir timur seperti Pariaman dan sekitarnya termasuk sebagian kota Padang dan rantau di mudiak meliputi kawasan pesisir barat seperti Pesisir Selatan dan sekitarnya.
  3. ^ https://www.harianhaluan.com/news/detail/71873/heboh-soal-baralek-di-masjid-ketua-mui-sumbar-pelanggaran-adab
  4. ^ Mamak adalah adik laki-laki atau kakak laki-laki dari Ibu.
  5. ^ Sebutan bagi calon pengantin wanita dalam tradisi Minangkabau
  6. ^ adminsite (2016-09-09). "Prosesi Adat Pernikahan Minangkabau, Sumatera Barat". Mahligai Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-27.