Lompat ke isi

Hukum umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Common Law atau Sistem Hukum Anglo Saxon adalah atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.

Sistem hukum ini mengandalpan para juri sebagai pengambil keputusan dalam sidang pengadilan, sebagai kebalikan dari Sistem Hukum Eropa Kontinental yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.[1]

Sistem Cooomon Law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar