Jasa keuangan
{{sedang ditulis}}
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.[1]
Penyelenggara
Jasa keuangan diberikan oleh lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini dibedakan menjadi bank dan lembaga keuangan bukan bank. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam pemberian jasa keuangan. Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dengan jenis pelayanan yang terlengkap. Jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank tidak hanya meliputi kegiatan penyaluran dana atau memberikan pinjaman. Bank turut melakukan usaha pembentukan simpanan melalui penghimpunan dana dari masyarakat. Dalam kaitannya dengan jasa keuangan, tiap kegiatan bank bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan atas jasa-jasa keuangan. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank umumnya hanya melakukan kegiatan jasa keuangan pada beberapa macam atau salah satu bidang jasa saja. Lembaga keuangan bukan bank ada yang hanya memberikan jasa keuangan berupa penyaluran dana saja dan ada pula yang hanya melakukan penghimpunan dana saja. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini umumnya berbentuk lembaga pembiayaan. Hanya sedikit lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa penghimpunan dan penyebaran dana secara bersamaan.[2]
Komponen
Lembaga keuangan Bank
- Bank Sentral, Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1968. Kemudian, ditegaskan lagi dengan UU Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalkan tahun 1951.
- Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor Bank, Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank. Kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan ekspor impor (exim). Lalu, dipisahkan lagi menjadi : a. yang membidangi rural/pertanian menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU Nomor 21 Tahun 1968; b. yang membidangi exim dengan UU Nomor 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
- Bank Negara Indonesia (BNI '46), Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU Nomor 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
- Bank Dagang Negara (BDN), BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP Nomor 13 Tahun 1960. Namun, PP (peraturan pemerintah) ini dicabut dan diganti dengan UU Nomor 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
- Bank Bumi Daya (BBD), BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank. Selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
- Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
- Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
- Bank Tabungan Negara (BTN), BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya, menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU Nomor 20 Tahun 1968.
- Bank Mandiri, Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.[3]
Lembaga keuangan bukan bank
- Asuransi, Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah “Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu”.
- Dana Pensiun, Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Pada umunya, dana pensiun di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu dana pensiun yang diberikan oleh perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana perusahaan itu sendiri (Program Pensiun Manfaat Pasti) [4] dan Iuran Program Pensiun Iuran Pasti berupa iuran yang harus dibayar peserta saat aktif bekerja [5]
- Leasing, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Leasing dengan Hak Opsi (Financial Lease) maupun Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lesse (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
- Gadai, Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, “Sesuatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak”.[6]
- Bursa Efek, Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan pihak-pihak yang ingin memperdagangkan dengan penawaran jual-beli efek. [7]
- Koperasi Simpan Pinjam,
- Teknologi Keuangan ( Financial Technology
Hukum perlindungan konsumen
Konsumen jasa keuangan memilik hak atas penerapan hukum perlindungan konsumen. Hak yang dimaksudkan di dalam jasa keuangan ialah hak atas informasi yang benar atas jasa yang hendak digunakan oleh konsumen. Adanya hukum perlindungan konsumen didasari oleh kondisi pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki pengetahuan lebih dibandingkan dengan konsumen. Pada praktiknya, timbullah masalah jasa keuangan akibat adanya monopoli kekuatan pasar, pasar gelap dan kerugian atas pelanggaran hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen berlaku bagi lembaga keuangan berbentuk bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Hukum perlindungan konsumen ini merupakan bentuk pencegahan dari pemberian informasi secara tidak lengkap atau bersifat menipu konsumen. Keberadaan hukum perlindungan konsumen dalam jasa keuangan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan antara investor dan konsumen pada setiap kegiatan lembaga jasa keuangan dan memberikan adanya kesempatan kepada lembaga itu untuk berkembang secara adil. [8]
Fenomena
Pasar keuangan
Jasa keuangan mengalami kecenderungan menghasilkan produk yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar keuangan. Produk jasa keuangan dapat dibeli oleh konsumen dalam satu tempat yang sama. Pasar keuangan yang memperjualbelikan jasa keuangan utamanya adalah bank. Produk jasa keuangan di bank tidak lagi hanya dibuat oleh bank melainkan juga oleh lembaga keuangan bukan bank. Pemasaran produk dari lembaga keuangan bukan bank dapat dipasarkan di bank. Kondisi ini umum berlaku pada produk investasi yang berasal dari pasar modal. Produk yang ditawarkan umumnya meliputi reksa dana, obligasi dan asuransi. Lembaga keuangan bukan bank yang melakukan pemasaran produk jasa keuangan di bank ialah perusahaan asuransi. Fenomena ini menyebabkan risiko kerugian beralih dari lembaga keuangan bukan bank ke bank yang menjadi agen pemasaran. Pengawasan keadaan jasa keuangan dalam fenomena ini dilakukan dengan adanya pemberian kekuasaan kepada lembaga pengawasan keuangan yang dibentuk oleh pemerintah.[9]
Manajemen Risiko
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan Nomor.1/POJK.05/2015 tentang penerapan manajemen resiko bagi lembaga jasa keuangan, khususnya lembaga keuangan bukan bank. [10] Semakin berkembangnya perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dapat mempengaruhi perkembangan lembaga jasa keuangan non-bank dan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan non-bank tersebut. Dengan adanya manajemen risiko, Lembaga Jasa Keuangan akanmemperoleh manfaaat dalam manfaat dalam pengelolaan risiko yang lebih baik, penetapan risk appetite dan risk tolerance yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristik usaha Lembaga Jasa Keuangan, dan stabilitas dari sistem keuangan yang ada. [11]
Jenis-jenis manajemen risiko
Referensi
- ^ "Contrary Investor". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-02-06. Diakses tanggal 2007-05-24.
- ^ Harahap, A. P., dan Dwi Saraswati (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (PDF). Surabaya: CV. Jakad Media Publishing. hlm. 7–8. ISBN 978-623-7681-19-9.
- ^ http://repository.ut.ac.id/4060/1/PKOP4318-M1.pdf
- ^ "Pengertian Dana Pensiun, Jenis, Fungsi & Perhitungannya". www.ocbcnisp.com. Diakses tanggal 2021-11-26.
- ^ "Jenis Dana Pensiun di Indonesia serta Manfaatnya". Qoala Indonesia (dalam bahasa Inggris). 2021-08-27. Diakses tanggal 2021-11-27.
- ^ http://e-journal.uajy.ac.id/988/3/2EP15769.pdf
- ^ "Bursa Efek .:: SIKAPI ::". sikapiuangmu.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-27.
- ^ "Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan" (PDF).
- ^ Otoritas Jasa Keuangan (2019). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial (PDF). Otoritas Jasa Keuangan. hlm. 17.
- ^ "Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank" (PDF). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- ^ "Asuransi Sumit Oto". www.aso.co.id. Diakses tanggal 2021-11-27.