Lompat ke isi

Mukalaf

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Juli 2021 01.18 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: menambah {{Authority control}})

Mukalaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukalaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

Lihat pula