Emiten
Artikel atau bagian mungkin perlu ditulis ulang agar sesuai dengan standar kualitas Wikipedia. |
Menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, emiten atau investee adalah pihak utama yang meneribitkan saham. Emiten memiliki peran dalam proses Initial Public Offering atau Penawaran Umum. Penawaran umum adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual efek kepada masyarakat bedasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal beserta aturan-aturan pelaksananya.[1]
Efek yang ditawarkan dalam maksud pada poin sebelumnya memiliki arti sebagai surat berharga, yakni diantaranya adalah surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, setiap derivatif dari efek, dan segala macamnya.
Dalam IPO, emiten menginginkan penwaran harga perdana saham dengan harga yang tinggi, sedangkan penjamin emisi menginginkan harganya yang murah, sebagaimana pula investor. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan terjadinya underpricing. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan besarnya biaya tambahan yang harus dikeluarkan emiten untuk go public.[2]
Transaksi penawaran umum penjualan saham pertama kali terjadi di pasar perdana (primary market) yang pada saat itu investor membeli saham saat belum diperdagangkan, kemudian selanjutnya setelah saham diperjualbelikan di bursa efek (secondary market).
Penyebab penawaran umum oleh emiten
Kemudian mengapa suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan Go Public, yang mana dilakukan melalui proses penawaran umum. Hal tersebut disebabkan karena:[3]
- Pendiri perusahaan ingin mendiversifikasikan perusahaannya.
- Perusahaan tidak mempunyai sumber dana alternatif untuk membiayai program investasinya.
Referensi
- ^ Wijaya, Ananta, Andika, Wida. P. IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum Obligasi. Jakarta Timur: Sinar Grafika. hlm. 20.
- ^ Kurniawan, Lydia (3 September 2014). "Informasi Akuntansi dan Non Akuntansi pada Fenomena Underpricing yang Terjadi saat Penawaran Umum Saham Perdana pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia". Jurnal Akuntansi. 18: 372.
- ^ Rock. hlm. 1986.