Lompat ke isi

German Law Journal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Agustus 2021 02.11 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika)
German Law Journal  
Singkatan (ISO)Ger. Law J.
Disiplin ilmuHukum
BahasaInggris
Disunting olehRussell A. Miller
Detail publikasi
PenerbitGerman Law Journal GbR (Germany)
Sejarah penerbitan2000-sekarang
Pengindeksan
ISSN2071-8322
OCLC47932864
Pranala

German Law Journal adalah sebuah jurnal hukum dengan akses terbuka yang menerbitkan artikel-artikel mengenai hukum Jerman, hukum Uni Eropa, dan hukum internasional.[1] Jurnal ini diterbitkan oleh Washington & Lee University School of Law.

Jurnal ini mulai menerbitkan artikel pada tahun 2000 dan didirikan oleh Russell A. Miller dan Peer C. Zumbansen.

Saat hari jadinya yang ke-10, jurnal ini dipuji oleh Menteri Kehakiman Jerman Brigitte Zypries karena telah menjadi "duta hukum Jerman".[2]

Referensi

  1. ^ "About the journal". German Law Journal. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 Mei 2009. Diakses tanggal 21 Oktober 2011. 
  2. ^ "BMJ | Pressemitteilungen | Zypries ehrt "Botschafter für das deutsche Recht"" (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 8 November 2010. 

Pranala luar