Lompat ke isi

Perusahaan terbuka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Juni 2022 05.33 oleh Pengetik-AM (bicara | kontrib) (Menghapus pengalihan ke Perusahaan publik)

Perusahaan terbuka (bahasa Inggris: public company) adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.