Lompat ke isi

Penghasutan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Desember 2022 16.57 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (clean up)

Penghasutan adalah dorongan dari orang lain untuk melakukan kejahatan. Bergantung pada wilayah yurisdiksinya, beberapa atau semua jenis penghasutan mungkin merupakan tindakan ilegal. Jika ilegal, ini dikenal sebagai pelanggaran dugaan, di mana terdapat niat kejahatan tetapi kejahatan tersebut mungkin atau mungkin tidak benar-benar terjadi.

Lihat juga

Daftar pustaka

  • Tukang roti, Dennis. (2012). Glanville Williams: Buku Teks Hukum Pidana . London: Manis & Maxwell.ISBN 0414046137
  • Smith, JC (1994) "Commentary to R v Shaw". Review Hukum Pidana 365
  • Wilson, Richard A. (2017) Incitement on Trial: Prosecuting International Speech Crimes. Cambridge: Cambridge University Press.