Lompat ke isi

Binziad Kadafi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Januari 2023 09.51 oleh Henri Aja (bicara | kontrib) (-> tag berulang)

Binziad Kadafi (lahir 11 September 1975) adalah anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan.

Binziad Kadafi mengisi keanggotaan Komisi Yudisial dari unsur praktisi hukum. Sebelum bergabung dengan Komisi Yudisial, ia berpraktik hukum di Assegaf Hamzah & Partners (AHP), salah satu firma hukum terbesar di Indonesia. Ia sebelumnya bekerja sebagai peneliti hukum, senior manager, dan senior advisor di sejumlah lembaga, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), National Legal Reform Program (NLRP), dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Karena kiprahnya di lembaga-lembaga ini, ia dikenal sebagai salah seorang pegiat kunci dalam upaya reformasi hukum dan peradilan Indonesia.

Ia terlibat dalam reformasi penting seperti pembentukan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, operasional awal KPK dan Komisi Yudisial, serta pembenahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim. Keterlibatannya dalam penyusunan dan implementasi cetak biru reformasi Mahkamah Agung menghasilkan inovasi yang signifikan seperti pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa gugatan sederhana, efisiensi manajemen perkara di Mahkamah Agung, serta efisiensi penanganan perkara lalu lintas di pengadilan.

Dalam praktik hukumnya, ia memberi nasihat hukum kepada berbagai perusahaan nasional dan multinasional tentang penyelesaian sengketa komersial, termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi di pengadilan. Ia juga memberi nasihat dan mendampingi klien tentang hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum administrasi negara dan prosedur tata usaha negara, hukum pidana dan hukum acara pidana, serta hak-hak hukum klien lainnya. Ia banyak dicari oleh lembaga publik dan swasta untuk mendapatkan nasihat tentang masalah tata kelola, peraturan dan kepatuhan, serta perencanaan untuk perubahan.

Binziad Kadafi meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memperoleh gelar master hukum (LL.M.) dari University of Washington School of Law, Amerika Serikat, melalui beasiswa Fulbright. Ia menyelesaikan program doktoral (PhD) di Tilburg Law School, Belanda, pada Desember 2019 yang ia mulai pada Januari 2015. Disertasinya yang berjudul “Finality and Fallibility in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground” mengelaborasi doktrin yang relevan bagi penyempurnaan sistem peninjauan kembali di Indonesia.

Selain pembelajaran formalnya, ia juga mengikuti berbagai program pendidikan pengayaan profesional, seperti International Visitor Leadership Program (IVLP) tentang Sistem Peradilan Amerika Serikat yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2002, fellowship tentang demokrasi, pembangunan, dan supremasi hukum di Stanford University pada 2006, serta magang di Pengadilan Federal Australia pada 2012 dan 2014.

Suami dari Sri Dini Indarini ini juga mengajar di bidang ilmu hukum dasar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera serta menjadi pembicara di berbagai forum nasional dan internasional, antara lain lokakarya atau seminar internasional di Amerika Serikat, Australia, Belanda, dan Jepang. Binziad Kadafi adalah penulis hukum yang telah menelurkan beberapa buku, antara lain “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang menjadi salah satu rujukan utama dalam wacana mengenai profesi hukum di Indonesia, serta bab berjudul “The Small Claims Court: An Innovation in Judicial Reform” dalam buku “The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia”, yang diterbitkan oleh Cambridge University Press pada akhir 2019. Ia juga telah mempublikasikan berbagai artikel di jurnal hukum seperti Jurnal Hukum Jentera serta Jurnal Hukum dan Pasar Modal, juga media nasional seperti Jakarta Post, Hukumonline, Kompas, dan Koran Tempo.[1]

Referensi