Lompat ke isi

Angkutan udara bukan niaga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Oktober 2022 08.37 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2)

Angkutan udara bukan niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Archived from the original on 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.