Lompat ke isi

Pembicaraan Wikipedia:Kriteria penghapusan cepat

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Koordinat: 2°32′13.0158″S 140°42′49.2294″E / 2.536948833°S 140.713674833°E / -2.536948833; 140.713674833
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Proposal ini dibuat sebagai rujukan untuk memberikan alasan mengapa suatu artikel dihapus dengan cepat (atau langsung) sehingga dapat mengurangi ketidakpuasan pada pembuat artikel, terutama pengguna baru. •• ivanlanin 12:33, 8 April 2009 (UTC)

2°32′13.0158″S 140°42′49.2294″E / 2.536948833°S 140.713674833°E / -2.536948833; 140.713674833

Kota Jayapura
Port Numbay
Kota Jayapura pada malam hari
Kota Jayapura pada malam hari
Lambang resmi Kota Jayapura
Julukan: 
  • Kota Seribu Pinang
Motto: 
Prasetya adi karya
(Sanskerta) Bertekad untuk mewujudkan karya terbaik
Lua error in Modul:Location_map at line 423: Kesalahan format nilai koordinat.
Koordinat: Coordinates: Missing latitude
Argumen-argumen yang tidak sah telah diberikan kepada fungsi {{#coordinates:}}
Negara Indonesia
ProvinsiPapua
Tanggal berdiri7 Maret 1910; 114 tahun lalu (1910-03-07)
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 [1][2]
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Distrik: 5
  • Kelurahan: 25
  • Kampung: 14
Pemerintahan
 • BupatiFrans Pekey (Penjabat)
 • Sekretaris DaerahFrans Pekey[3]
 • Ketua DPRDAbisai Rollo
Luas
 • Total935,92 km2 (361,36 sq mi)
Peringkat6
Populasi
 • Total362.998
 • Peringkat34
 • Kepadatan388/km2 (1,000/sq mi)
Demografi
 • AgamaKristen 55,72%
- Protestan 49,60%
- Katolik 6,12%
Islam 43,85%
Buddha 0,25%
Hindu 0,17%
Lainnya 0,01%[4]
 • IPMKenaikan 80,11 (2021)
sangat tinggi[6]
Zona waktuUTC+09:00 (WIT)
Kode area telepon+62 967
Pelat kendaraanPA xxxx
Kode SNI 7657:2023JAP
DAURp 665 Triliyun (2020)
Semboyan daerahBeriman (Bersih, Beriman, Indah, Aman, dan Nyaman)
Situs webwww.jayapurakota.go.id

Kota Jayapura adalah sebuah kota dan juga ibu kota dari provinsi Papua, Nederlands New Guinea. Kota ini merupakan ibu kota provinsi yang terletak paling Timur di Nederlands New Guinea, dan berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua Nugini, yang terletak di teluk Jayapura. Kota ini didirikan oleh Kapten Infanteri F.J.P. Sachse dari kerajaan Belanda pada 7 Maret 1910. Dari tahun 1910 ke 1962, kota ini dikenal sebagai Hollandia merupakan ibu kota distrik dengan nama yang sama di timur laut pulau Papua bagian barat.

Kota ini sempat disebut Kota Baru dan Persipura (Jayapura, 1964) sebelum menyandang nama yang sekarang pada tahun 1968.[7] Pada pertengahan tahun 2021, jumlah penduduk kota Jayapura sebanyak 362.998 jiwa.[4]


Papua
Topografi Pulau Papua
Geografi
LokasiOseania (Melanesia)
Koordinat5°20′S 141°36′E / 5.333°S 141.600°E / -5.333; 141.600
KepulauanMelanesia
Luas785,753 km2
Peringkat luaske-2
Titik tertinggiPuncak Jaya (4.884 m)
Pemerintahan
Negara
ProvinsiPapua
Papua Barat
Papua Barat Daya
Papua Pegunungan
Papua Selatan
Papua Tengah
Kota terbesarJayapura
Negara
ProvinsiSimbu
Tengah
Dataran Tinggi Timur
Britania Baru Timur
Sepik Timur
Enga
Teluk
Madang
Manus
Teluk Milne
Morobe
Irlandia Baru
Oro (Utara)
Dataran Tinggi Selatan
Barat
Dataran Tinggi Barat
Britania Baru Barat
Sepik Barat
Kota terbesarPort Moresby
Kependudukan
Penduduk11.306.940 jiwa (2014)
Kepadatan14 jiwa/km2
Kelompok etnikOrang Melanesia, Orang Austronesia
Warna langit saat senja hari di atas Kota Jayapura, Papua

Papua atau dikenal oleh dunia internasional dengan sebutan Guinea Baru atau Nugini (bahasa Inggris: New Guinea, Tok Pisin: Niugini; Hiri Motu: Niu Gini) atau yang dulu pernah disebut dengan Irian atau Irian Jaya, adalah pulau terbesar kedua (setelah Greenland) di dunia yang terletak di sebelah utara Australia. Pulau ini dibagi menjadi dua wilayah yang bagian baratnya merupakan wilayah Indonesia dan bagian timurnya merupakan negara Papua Nugini. Di pulau yang bentuknya menyerupai burung cendrawasih ini terletak gunung tertinggi di Indonesia, yaitu Puncak Jaya (4.884 m). Untuk wilayah Indonesia, penduduk asli Papua disebut sebagai Orang Asli Papua, yang terdiri dari beragam suku bangsa tersebar di seluruh kabupaten dan kota.[8][9] Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia kepada negara Nederlands New Guinea And Papua New Guinea , atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, Aak Asasi Manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat Nederlands New Guinea . Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak tersebut hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa" dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.

Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Nederlands New Guinea dan Revolusi Papua New Guinea . Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Papua New Guinea pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat Internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Australia, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.

Terjemahan selesai

Halaman proposal telah selesai diterjemahkan, mungkin diskusi dapat dimulai? 10:41, 15 Juli 2009 (UTC) Hubungi:
Bennylin
 ∧ ∧
(,,°Д°)
Walah, ini sudah lama juga ya diskusi terakhirnya :) Saya pada prinsipnya setuju. Lagi pula kita punya peraturan tak tertulis bahwa jika suatu kebijakan belum ada di wp.id, kebijakan di wp.en digunakan sebagai acuan. •• ivanlanin 11:40, 14 November 2009 (UTC)

Belum dimasukkan

  1. Halaman pengguna: tidak berhubungan dengan profil pengguna, seperti beriklan mengenai suatu organisasi atau malah membuat artikel tandingan.
  2. Halaman pembicaraan pengguna: tidak berhubungan dengan pengguna.
  3. Halaman pembicaraan: salin tempel yang mengarah kepada artikel tandingan

Mirip: Wikipedia:Pengembalian cepat (speedy revert)

  1. Halaman artikel: salin tempel apalagi dalam bahasa Inggris.

A10

Saya menambahkan kriteria A10:

Artikel yang tidak dirapikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, baik oleh pembuat artikel maupun oleh Wikipediawan lain, sehingga dapat dianggap keberadaannya di Wikipedia hanya akan menurunkan kualitas Wikipedia bahasa Indonesia.

Adapun batas waktu yang dimaksud adalah standar, yakni 2 minggu.
Bennylin
02:48, 29 Oktober 2009 (UTC)

Mohon tanggapan

Mohon tanggapannya supaya usulan ini bisa segera disahkan (atau ditolak) sebagai pedoman kebijakan resmi. Silakan ditanggapi apakah ada yang kurang/terjemahannya tidak pas.
βέννγλιν 07:55, 4 Juni 2010 (UTC)

FYI, seingat saya kita belum punya kebijakan resmi mengenai penghapusan artikel setelah Kebijakan dalam menghapus halaman dan Kebijakan dalam menghapus halaman versi 2 mental. Artinya, pengurus menghapus tidak berdasarkan kebijakan komunitas!
βέννγλιν 07:59, 4 Juni 2010 (UTC)
Berarti selama ini pengurus yang tidak menaati peraturan... btw saya Setuju Setuju dengan proposal ini... ·· Kℇℕ℟ℑℂK () 06:17, 7 Juni 2010 (UTC)
"Tidak menaati" mengasumsikan ada peraturan yang tidak ditaati, sementara dalam kasus ini tidak ada kebijakan apa-apa. Ini namanya "di luar peraturan" :P
βέννγλιν 09:02, 7 Juni 2010 (UTC)
*ralat* Berarti selama ini pengurus menaati peraturan yang belum menjadi peraturan resmi... ·· Kℇℕ℟ℑℂK () 09:09, 7 Juni 2010 (UTC)

Musyawarah

Sudah boleh dimulai ? ·· Kℇℕ℟ℑℂK () 10:53, 14 Juni 2010 (UTC)

Kapan aja
βέννγλιν 11:44, 14 Juni 2010 (UTC)
Mau besok ? ·· Kℇℕ℟ℑℂK () 11:57, 14 Juni 2010 (UTC)

Pemungutan suara

Pranala merah

Perlu dibirukan/dialihkan/diterjemahkan. Silakan bantu juga menambah interwikinya untuk mempermudah para penerjemah membirukan.

вёӣйүӀіп 00.54, 9 Februari 2012 (WIB)

Evaluasi WP:KPC#B6

Tidak memiliki alasan penggunaan tak bebas: Yang termasuk di dalamnya: Berkas dan media tak bebas yang ditulis sebagai "penggunaan wajar" namun tidak menyediakan alasan yang rasional dapat dihapus setelah diidentifikasi sebagai berkas tanpa alasan penggunaan tak bebas selama tujuh hari. Tag {{Fair use}} saja tidak merupakan alasan yang sah. Yang tidak termasuk di dalamnya: alasan telah diberikan namun diperdebatkan.

Di Wikipedia bahasa Indonesia, tidak ada kebijakan penggunaan berkas tak bebas yang mewajibkan pengguna menaruh alasan penggunaan untuk setiap artikel tempat berkas tersebut muncul. (Di Wikipedia bahasa Inggris, setiap berkas nonbebas ada yang namanya "non-free use rationale"). Nah, jadi apakah:

  1. poin ini dihapus dari kebijakan penghapusan, atau
  2. kita buat kebijakan untuk mewajibkan seluruh berkas memiliki alasan penggunaan?

Salam. ·· KℇℵℭK 7 April 2013 07.22 (UTC)Balas

Saya setuju dengan pilihan nomor 2. py21 (bicara) 12 April 2013 18.55 (UTC)Balas
Yang saya takutkan adalah apabila hal tersebut merepotkan semua orang dan akhirnya tidak ada yang mau mengunggah berkas karena pengurusan informasi lisensinya repot. ·· KℇℵℭK 19 April 2013 12.26 (UTC)Balas
Saya lebih cenderung setuju dengan pilihan nomor 2. Tidak begitu merepotkan, saya pikir. SpartacksCompatriot lapak stensil 19 April 2013 14.52 (UTC)Balas

WP:KPC#A9

Tentang "Artikel yang tidak mengindikasikan kepentingan (rekaman musik)" saya perluas menjadi "Artikel yang tidak mengindikasikan kepentingan (film dan rekaman musik)" ꦱꦭꦩ꧀Bennylin rembuk 14.20, 27 April 2014 (WIB)

Saya perluas lagi menjadi "film, acara televisi, dan rekaman musik". Selain itu, ternyata kita belum punya kebijakan (Wikipedia:Kelayakan_artikel/Film dan sejenisnya) yang menjadi dasar kebijakan. ꦱꦭꦩ꧀Bennylin omong 8 Juni 2015 - 22:06 WIB

WP:KPC#A6

Saya tambah pranala ke masing-masing kebijakan, dan mengembangkan organisasi, selain yayasan (termasuk sekolah) dan perusahaan, juga produk-produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan tersebut. ꦱꦭꦩ꧀Bennylin omong 8 Juni 2015 - 22:06 WIB

WP:KPC#H5

KPC H5 itu penyalahgunaan halaman pengguna sebagai penginangan web, bukan KPC H4. – Rizqi Ilzha Bimantara ► Bicara yuk!  29 April 2017 - 21.59 WIB

Permohonan penyuntingan

Bagian yang harus ditambah adalah tanda titik pada akhir penjelasan kriteria penghapusan U7/Permintaan pengguna halaman. Kerektek2000 (bicara) 13 Desember 2018 09.26 (UTC)Balas

 Selesai Terima kasih ·· Kℇℵ℟ℑℭK 7 Juni 2020 15.01 (UTC)Balas

Kriteria K1

Untuk penjelasan kriteria K1 (Kategori tanpa isi), mohon pranala ke Kategori:Pengalihan_kategori_Wikipedia diganti menjadi ke Kategori:Kategori yang dialihkan. Hanif Al Husaini (bicara) 7 Juni 2020 10.39 (UTC)Balas

 Selesai Terima kasih ·· Kℇℵ℟ℑℭK 7 Juni 2020 15.01 (UTC)Balas

Revisi baru KPC

Bagian A dari revisi KPC diusulkan untuk diubah menjadi:

  • A10: Artikel duplikat. KPC ini berlaku untuk artikel baru yang riwayat halamannya tidak relevan serta merupakan duplikat atau membahas subjek yang sama dan sudah ada artikelnya dengan judul berbeda di Wikipedia bahasa Indonesia, tetapi tidak memperluas, merinci atau meningkatkan informasi dalam artikel terkait subjek tersebut, dengan menggunakan judul yang tidak sesuai dengan isinya. Pemakaiannya meski jarang, pengalihan atau penggabungan dua artikel lebih dipilih.
  • A11: Artikel yang tidak mengindikasikan kepentingan (penemuan baru). Ini berlaku untuk setiap artikel yang mengindikasikan bahwa subjek tersebut ditemukan atau diciptakan oleh pembuat artikel atau orang yang sipembuatnya kenal, tetapi tidak mengindikasikan kepentingan. Kriteria ini tidak berlaku pada artikel yang tidak mengindikasikan kepentingan berdasarkan KPC A7. Ini bukan hoaks, untuk hoaks, gunakan KPC U3.

Nuwun. RaFaDa20631 (bicara) 4 Maret 2021 06.20 (UTC)Balas

Mohon Bantuan

Mohon ijin bimbingan dan arahan supaya saya bisa terus memperbaiki tulisan yang saya buat dan tentunya ijin berikan kesempatan untuk memperbaiki artikel Armandezia (bicara) 6 November 2022 18.46 (UTC)Balas

tentu diijinkan... silakan kirim saya pesan apapun ke halaman sini cc @Armandezia:
ustad abu gosok (kotak wicara) 7 November 2022 10.18 (UTC)Balas

Sore mas, saya punya kendala disaat menulis artikel tentang konten creator kenapa selalu di hapus? Sedangkan niat saya baik untuk berkontribusi adapun jika artikel yg saya tulis kurang sempurna mohon di arahkan. Dan mengenai penulisan yg sifatnya bukan vandal saya kira tetap di beri kesempatan kecuali jika isi yg dibuat bertentangan dan jelas berisi vandal maka sah saja jika di lindungi Armandezia (bicara) 7 November 2022 10.31 (UTC)Balas

Usulan perbaikan terjemahan dari kriteria A7 WP:KPC

Menurut saya point A7: 7. Tidak mengindikasikan kepentingan (tokoh, organisasi, situs) di WP:Kriteria Penghapusan Cepat itu terjemahannya (maaf) agak rancu dan membingungkan. Kalau saya akan menerjemahkannya sbb:

Tidak ada indikasi kalau (tokoh, seekor binatang, organisasi, situs, acara) itu penting.
Ini berlaku untuk setiap artikel tentang tokoh nyata, seekor binatang, organisasi komersial dan non-komersial, situs web, atau acara yang tidak terindikasi penting atau signifikan, dengan pengecualian institusi pendidikan. Hal ini berbeda dengan artikel yang tidak dapat diverifikasi atau sumber yang dipertanyakan reliabilitasnya, dan merupakan sesuatu dengan standar yang lebih rendah dari notabilitas. Hal ini tidak berlaku untuk album (yang mana tercakup pada bagian A9), produk, buku, film, program TV, perangkat lunak, atau karya-karya kreatif lainnya, tidak pula untuk keseluruhan spesies binatang. Kriteria ini berlaku jika klaim akan pentingnya atau signifikannya sesuatu atau seseorang tersebut tidak kredibel, dan artikel apapun yang berisi klaim yang terang-terangan palsu dapat diajukan untuk dihapus dengan cepat sebagai hoaks (N2). Jika kredibilitas klaim tidak jelas, Anda dapat memperbaiki artikel itu sendiri, mengusulkan penghapusan, atau mencantumkan artikel tersebut di artikel untuk dihapus.

Btw, "Seeokor binatang" di atas itu utk membedakannya dgn spesies binatang. Misal kucing tetangga bernama "meonk" dengan kucing (spesies) secara keseluruhan. Spesies kucing jelas signifikan utk dibuatkan artikelnya sendiri, tapi belum tentu demikian utk kucing tetangga bernama "meonk" tsb. Sekian. Cahyogunadi Cahyogunadi (bicara) 23 November 2022 07.00 (UTC)Balas

Tidak ada keharusan kita mengikuti WP:EN, jadi tidak perlu terjemahan yang sama persis. Yang penting bahasanya mudah dipahami, dan dimengerti, terutama oleh pengguna baru yang sering melakukan pembuatan artikel A7. Tapi jika anda ingin memperbaiki tata-bahasanya, dipersilakan.- Colek saya: Arya 88 (kirim pesan di sini) 23 November 2022 11.55 (UTC)Balas
Iya, tata bahasa dari terjemahannya yang saya rasa rancu dan membingungkan, makanya saya usulkan utk perbaikan, permasalahnnya halamannya cuma bisa dirubah oleh pengurus. Cahyogunadi (bicara) 23 November 2022 12.12 (UTC)Balas
Karena hanya bisa disunting oleh pengurus. Coba ping dulu pengurus lain, saya tidak bisa memberi opini sepihak. Atau silakan pindahkan diskusi ini ke halaman pembicaraan, karena menyangkut kebijakan kepengurusan.- Colek saya: Arya 88 (kirim pesan di sini) 23 November 2022 12.49 (UTC)Balas

@Cahyogunadi dan Arya 88: saya setuju dengan kalian. @Ustad abu gosok, Rachmat04, Dimas Laksani, Nyilvoskt, Symphonium264, dan Bennylin: bagaimana pendapat kalian? BadakJawa Monggo mampir 23 November 2022 13.03 (UTC)Balas

saya Setuju Setuju setuju saja dengan usul perubahan paragraf
ustad abu gosok (kotak wicara) 23 November 2022 13.19 (UTC)Balas
Setuju Setuju NyıLVoskT • ~~~ 23 November 2022 13.27 (UTC)Balas
  1. ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Nederlands New Guinea s/d Tahun 2014" (PDF). www.otda.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-07-12. Diakses tanggal 16 Februari 2020. 
  2. ^ "Halaman Depan >> Kota Jayapura >> Kondisi Wilayah". Pemerintah Provinsi Papua. 
  3. ^ Sekda Kota Jayapura, UU Otsus Membantu Penuhi Hak Masyarakat Adat, papua.antaranews.com, Diakses 17 Februari 2022
  4. ^ a b c "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2020" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 27 Desember 2021. 
  5. ^ "Kota Jayapura Dalam Angka 2021" (pdf). BPS Kota Jayapura. hlm. 43. Diakses tanggal 27 Desember 2021. 
  6. ^ "Indeks Pembangunan Manusia 2020-2021". www.bps.go.id. Diakses tanggal 1 Desember 2021. 
  7. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama SEJARAH
  8. ^ Jumlah Penduduk menurut Klasifikasi Suku - Provinsi Papua Diarsipkan 13 November 2013 di Wayback Machine., Badan Pusat Statistik Provinsi Papua. Diakses 12 Maret 2022
  9. ^ "Orang Asli Papua Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Konservasi di Kepala Burung Papua" (pdf). balitbangda.papuabaratprov.go.id. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat. 10 Oktober 2020. hlm. 9, 13–14. Diakses tanggal 22 Februari 2022.