Lompat ke isi

Paul Soetopo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Februari 2023 00.02 oleh Igmabudi75 (bicara | kontrib) (Menambah referensi dan sumber data)

Paul Soetopo Tjokronegoro (lahir tahun 1940?) adalah mantan Direktur Bank Indonesia. Ia divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 April 2003 karena dinyatakan terbukti menyetujui pemberian fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 2,02 triliun kepada lima bank yang kalah kliring: Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional, Bank Umum Nasional, Bank Anriko, dan Bank Upindo. Ia dibebaskan dari tuntutan pidana di tingkat banding sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Pada 22 Juni 2005, Mahkamah Agung memutuskan bahwa ia bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.


Paulus Soetopo Tjokronegoro masih giat berkarya, kendati usianya tak lagi muda. Saat ini, Paul, sapaannya, sedang memberdayakan masyarakat Gunungkidul, DI Yogyakarta. Lewat Gunungkidul AgroTechno Park (GAP) yang dibangun di Dusun Sumbermulyo, dirinya yakin dusun yang saat ini berstatus kumuh akan menjadi desa wisata.

"Agiyaponik" UMKM pertanian  yang ditemukan oleh Bapak Paul Soetopo Tjokronegoro. Agriyaponik, usaha di balik PT. Tani Sehat Berkarya  bertujuan untuk membina pendirian UMKM lainnya di bidang pertanian.


Pranala luar