Persetubuhan
Halaman pengalihan
Mengalihkan ke:
SILAKAN LIHAT HALAMAN Hubungan seksual UNTUK MELIHAT ARTIKELNYA!
Hubungan seksual dalam agama
Agama Islam
- Hubungan seksual hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum agama.
- Hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum agama tersebut merupakan salah satu wujud ibadah.
- Hubungan seksual harus dimulai dengan membaca doa untuk kebaikan hal yang terjadi dalam proses maupun setelah proses dilaksanakan.
- Hubungan seksual hanya boleh dilakukan dengan lawan jenis. Dengan demikian homoseksual (Hubungan seksual antara pasangan manusia berjenis kelamin sama, sama-sama perempuan ataupun sama-sama laki-laki) tidak dibenarkan dalam agama.
- Hubungan seksual hanya dibenarkan jika dilakukan oleh sepasang suami-istri (dua manusia) pada satu waktu dan satu ruang, dan tidak boleh dilakukan oleh lebih dari satu pasangan dalam satu ruangan (tanpa penyekat atau pemisah) secara bersamaan.
- Hubungan seksual hanya dibenarkan jika dilakukan secara pribadi dalam hubungan suami-istri dan tidak boleh disebarluaskan atau dipertontonkan.
- Hubungan seksual tidak dilakukan pada saat seorang istri sedang haid.
- Hubungan seksual hanya dibenarkan melalui vagina, dan tidak melalui anus. Dengan demikian, seks anal tidak dibenarkan dalam agama.
- Hubungan seksual hanya dilakukan dengan cara penetrasi penis ke dalam vagina, tidak dibenarkan jika benda lain selain penis yang dimasukkan ke dalam vagina.
- Hubungan seksual adalah jenis kegiatan yang diwajibkan kepada pelakunya untuk menyucikan diri setelahnya dengan cara melaksanakan mandi junub.
- Hubungan seksual adalah satu-satunya metode perkembangbiakan manusia yang diperbolehkan.
Agama Katolik
- Hubungan seksual hanya dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum Gereja, meski tidak secara Sakramen[1]
- Hubungan seksual hanya dilakukan dengan lawan jenis. Sebab homoseksualitas melawan hukum kodrat. Akan tetapi manusia yang memiliki dorongan homoseksualitas dipandang Gereja mengalami cobaan yang berat dan perlu dilayani dengan adil, bukan dengan memojokkan atau mengadili.[1]
- Hubungan seksual dilakukan sebagai perwujudan cinta kasih, bukan pemenuhan nafsu belaka.[1]
- Hubungan seksual selalu diarahkan pada kelahiran manusia baru ("bahwa tiap Hubungan seksual harus tetap diarahkan kepada kelahiran kehidupan manusia" (Humanae Vitae 11) ). Oleh sebab itu upaya kontrasepsi buatan (kondom, spiral, suntik, dll.) dipandang sebagai Hubungan seksual yang tidak mengarah pada kelahiran, dan dilarang oleh Gereja. Dalam pandangan yang sama, perbuatan seksual selain penetrasi penis melalui vagina tidak dibenarkan.[1]
- Inses, Hubungan seksual antar sanak saudara atau ipar, juga kepada anak muda pedofilia, tidak dibenarkan oleh Gereja.[1]
Bentuk lain
Seks oral
Seks oral terdiri dari semua aktivitas seksual yang melibatkan penggunaan mulut dan lidah.
Seks anal
Seks anal adalah Hubungan seksual dengan penis yang ereksi dimasukkan ke rektum melalui anus. Selain itu penetrasi anus dengan dildo, butt plug, vibrator, lidah, dan benda lainnya juga disebut anal seks. Anal seks dapat dilakukan oleh orang heteroseksual maupun homoseksual.
Seks anal tidak hanya dilakukan oleh pria kepada wanita (heteroseksual) ataupun pria kepada pria (homoseksual), tetapi pada implementasinya, seks anal juga dilakukan oleh wanita kepada pria, dan hal ini lah yang pada umumnya dilakukan dengan bantuan alat-alat peraga seks (sex toy's) seperti dildo dan yang lainnya.
Referensi
- ^ a b c d e "Katekismus Gereja Katolik". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-07-30. Diakses tanggal 2011-03-26.
Lihat pula
Pranala luar
- (Inggris) Ensiklopedia internasional tentang seksualitas Diarsipkan 2006-01-12 di Wayback Machine.
- (Inggris) Referensi untuk orang tua mengenai tata cara mereka berbicara mengenai Hubungan seksual kepada anak mereka Diarsipkan 2005-03-08 di Wayback Machine.
- (Inggris) Situs web kesehatan yang berhubungan dengan Hubungan seksual