Lompat ke isi

Komisi Empat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi Empat adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk pada 31 Januari 1970 oleh Presiden Soeharto. Mohammad Hatta ditunjuk sebagai penasehat komisi tersebut dan mantan Perdana Menteri Wilopo sebagai ketua. Tiga tokoh senior yang dianggap bersih dan berwibawa, Prof Johannes (mantan rektor Universitas Gajah Mada), I.J. Kasimo (Partai Katolik Indonesia), dan A. Tjokroaminoto (PSII), dipercaya menjadi anggotanya. Komisi Empat dibubarkan pada 16 Juli 1970.[1]

Referensi